Tampilkan postingan dengan label Kajian Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُالصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam.“[1]. Hadits yang mulia ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan Muharram, bahkan puasa di bulan ini lebih utama dibandingkan bulan-bulan lainnya, setelah bulan Ramadhan[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

- Puasa yang paling utama dilakukan pada bulan Muharram adalah puasa ‘Aasyuura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk melakukannya[3], dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang keutamaannya beliau bersabda,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Puasa ini menggugurkan (dosa-dosa) di tahun yang lalu“[4].

- Lebih utama lagi jika puasa tanggal 10 Muharram digandengankan dengan puasa tanggal 9 Muharram, dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamketika disampaikan kepada beliau bahwa tanggal 10 Muharram adalah hari yang diagungkan orang-orang Yahudi dan Nashrani, maka beliau bersabda,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Kalau aku masih hidup tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram(bersama 10 Muharram).” [5]

- Adapun hadits,

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً

Berpuasalah pada hari ‘Aasyuura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“[6], maka hadits ini lemah sanadnya dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dianjurkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram[7].

- Sebagian ulama ada yang berpendapat di-makruh-kannya (tidak disukainya) berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, karena menyerupai orang-orang Yahudi, tapi ulama lain membolehkannya meskipun pahalanya tidak sesempurna jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya[8].

- Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa tanggal 10 Muharram adalah karena pada hari itulah Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa álaihis salam dan umatnya, serta menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, maka Nabi  Musa ‘alaihis salam pun berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada-Nya, dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu karena alasan ini, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

Kita lebih berhak (untuk mengikuti) Nabi Musa ‘alaihis salam daripada mereka“[9]. Kemudian untuk menyelisihi perbuatan orang-orang Yahudi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram[10].

- Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat malam adalah shalat yang paling besar keutamaannya setelah shalat wajib yang lima waktu[11].

Share:

Ramadhan Tergantung Zakat Fitrah?

Di sebuah masjid kota kabupaten, pada hari-hari akhir bulan Ramadhan, seorang khatib Jumat dengan semangat menyampaikan khutbah. Dalam khutbahnya, ia menggalakkan para jamaah untuk membayar zakat fitrah. Untuk menguatkan ajakannya itu, ia pun mengeluarkan jurus-jurus jitu yang membuat jamaah terkecoh. Salah satunya adalah ia menyebut Hadits yang menegaskan bahwa amal ibadah pada bulan Ramadhan itu tidak akan diterima oleh Allah, sehingga yang bersangkutan itu membayar zakat fitrah.

Tentu saja para jamaah, yang tidak pernah mempersoalkan Hadits yang disampaikan khatib itu, merasa rugi apabila ibadah mereka pada bulan Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah. Karenanya, Hadits tadi mereka anggap cambukan untuk membayar zakat.

a. Menggalakkan Zakat Fitrah 

Sebenarnya, tentang menggalakkan jamaah untuk membayar zakat fitrah adalah sah-sah saja, bahkan hal itu merupakan sesuatu yang baik dan dianjurkan. Yang menjadi masalah adalah menggunakan Hadits yang belum jelas juntrungannya. Sementara itu khatib tadi tidak pernah meralat atau merevisi apa yang pernah ia ucapkan pada khutbah itu. Karenanya, tampaknya kita perlu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya tentang masalah tersebut di atas.

b. Teks dan Rawi Hadits

Hadits yang disebut-sebut dalam khutbah di atas itu teks lengkapnya adalah sebagai berikut:

“Ibadah Ramadhan itu tergantung antara langit dan bumi, dan tidak akan diangkat kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah.”

Imam al-Suyuti dalam kitabnya al-Jami al-Shaghir menuturkan bahwa Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya al-Targhib, dan Imam al-Dhiya, keduanya berasal dari Jabir. Imam al-Suyuti juga mengatakan bahwa Hadits ini dha’if, tanpa menyebutkan alasannya.

Sementara Imam al-Minawi dalam kitabnya Faidh al-Qadir yang merupakan kitab syarah atas kitab al-Jami al-Shaghir menyatakan bahwa seperti dituturkan Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya al-Wahiyat, di dalam sanad Hadits itu terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ubaid al-Bashri, seorang yang tidak dikenal identitasnya. Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya, al-I’lal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah, menuturkan dua buah Hadits lengkap dengan sanadnya. Hadits pertama adalah berasal dari Jarir seperti tersebut di depan itu, dan Hadits kedua berasal dari anas bin Malik, yang ada sedikit perbedaan redaksi. Ibnu al-Jauzi kemudian berkomentar, dua buah Hadits itu tidak shahih (palsu). Hadits pertama yang bersumber dari Jarir, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ubaid, seorang yang tidak dikenal identitasnya. Sedangkan Hadits kedua yang berasal dari Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Abd al-Rahman bin Utsman. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, para ulama melemparkan Hadits ‘Abd al-Rahman bin Utsman. Dan menurut Imam Ibnu Hibban, ‘Abd al-Rahman bin Utsman tidak boleh dijadikan hujjah (pegangan).

Dalam kitab Lisan al-Mizan karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, sebagaimana dikutip oleh Syeikh Muhammad Nashir al-Din al-Albani dalam kitabnya Silsilah al-Hadits al-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, Ibnu  al-Jauzi  mengatakan lebih lanjut bahwa Hadits itu tidak memiliki mutabi, yaitu Hadits yang sama dengan sanad yang lain. Pernyataan Ibnu al-Jauzi ini dikukuhkan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Tetapi seperti baru kita ketahui, dalam kitabnya al-‘Ilal al-Mutanahiyah fi al-ahadits al-Wahiyah, Ibnu al-Jauzi menyebutkan dua riwayat untuk Hadits tersebut, dan dua riwayat itu sama-sama tidak shahih (palsu). Maka boleh jadi, kitab al-Wahiyah itu bukan kitab al-‘Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah. Wallahu’alam.

c. Keliru Menukil

Ada suatu hal yang menarik untuk diteliti, yaitu keterangan Imam al-Mundziri (w.656 H) dalam kitabnya al-Targhib wa al-Tarhib min al-Hadits al-Syarif. Beliau menuturkan bahwa Hadits ini diriwayatkan dari Jarir oleh Imam Ibnu syahin (w.385 H) dalam kitabnya Fadha’il Al Qur’an, dan Imam Ibnu Syahin mengatakan bahwa Hadits ini gharib, sementara sanadnya bagus.

Keterangan Imam al-Mundziri ini telah membuat penasaran Syeikh al-Albani sehingga beliau berupaya untuk melacak Hadits itu dalam kitab Fadhail al-Qur’an tadi. Di perpustakaan al-Dhahiriyah Damaskus, beliau mencari kitab Ibnu Syahin itu dan menemukannya masih dalam bentuk manuskrip. Memang, kitab Fadha’il al-Qur’an ini sampai tahun 2003, tampaknya belum dicetak, tetapi masih berbentuk tulisan tangan alias manuskrip.

Apa hasil pelacakan itu? Ternyata Syeikh al-Albani tidak menemukan Hadits itu dalam kitab Fadha’il al-Qur’an. Bahkan Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya itu tidak memberikan komentar apapun untuk setiap Hadits yang ditulisnya, baik tentang keshahihan Hadits maupun kedha’ifannya.  Syeikh al-Albani akhirnya berkesimpulan bahwa Hadits itu boleh jadi ditulis oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya yang lain, bukan dalam kitab Fadha’il al-Qur’an.

Ini apa artinya? Artinya ialah bahwa Imam al-Mundziri boleh jadi keliru dalam menukil dari Imam Ibnu Syahin. Dan tampaknya bukan hanya al-Mundziri saja yang keliru dalam menukil Hadits itu. Ahmad bin Isa al-Maqdisi dalam kitabnya Fadha’il al-Jarir juga melakukan hal serupa.

Masih menurut Syeikh al-Albani, sekiranya apa yang disebutkan Imam Ibnu Syahin itu shahih, yaitu bahwa Hadits tersebut sanadnya bagus, maka hal itu menunjukkan bahwa Imam Ibnu Syahin tasahul (mempermudah) dalam menilai Hadits itu. Bagaimana mungkin sanad itu bagus, demikian Syeikh al-Albani, padahal rawinya tidak dikenal identitasnya dan Hadits itu tidak diriwayatkan kecuali oleh  Muhammad bin Ubaid al-Bashri tadi, seperti dituturkan oleh Ibnu al-Jauzi dan didukung oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Asakir, dan di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Abd al-Rahman bin Utsman bin ‘Umar. Syeikh al-Albani tampaknya telah berusaha untuk mengetahui identitas rawi ini, namun beliau tidak menemukannya. Kami sendiri juga ikut mencoba membuka kitab-kitab biografi para rawi, namun sayang nama ‘Abd al-Rahman bin Utsman bin ‘Umar tidak kami temukan.

Kesimpulannya, sanad Hadits tadi tidak dapat dinilai karena ada rawi yang majhul (tidak diketahui) tadi.

d. Tanda-tanda Palsu

Untuk mendeteksi kepalsuan Hadits, kita dapat melakukannya lewat sanad Hadits, dan dapat pula melalui matan Hadits. Dalam disiplin ilmu Hadits, terdapat kaidah bahwa apabila sebuah Hadits substansinya bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam, maka Hadits tersebut adalah palsu.

Selanjutnya, apakah substansi Hadits itu bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam? Syeikh al-Albani yang tadi itu menjawab pertanyaan ini. Kata beliau,”Sekiranya Hadits ini shahih, hal itu berarti ibadah puasa Ramadhan itu tidak akan diterima oleh Allah sampai yang bersangkutan mengeluarkan zakat fitrah. Dan saya tidak mengetahui apakah ada seorang ulama yang berpendapat seperti itu.”

Secara umum, ajaran Islam tidak pernah menetapkan bahwa ibadah puasa itu berkaitan dengan zakat fitrah, kecuali hanya dalam hal waktu pengeluaran zakat fitrah itu saja. Puasa dan zakat fitrah tidak memiliki hubungan syarat-masyrut seperti halnya bersuci dengan shalat. Puasa seseorang apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, maka akan diterima oleh Allah. Dan zakat fitrah bukanlah salah satu syarat diterimanya ibadah puasa.

Karenanya, dari segi ini, jelaslah sudah bahwa Hadits di atas itu bertentangan dengan ajaran Islam secara umum. Dan pada gilirannya hal itu sudah dapat dijadikan alasan bahwa Hadits itu palsu. Apalagi ditambah bahwa sanad Hadits itu tidak jelas juntrungannya. Wallahu’alam.
    
Sumber: Hadis-hadis Palsu Seputar Ramadhan, karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, Penerbit: Pustaka Firdaus, hal. 44-48. 

Share:

Ramadhan Bulan Diturunkan Al Quran

Allah SWT berfirman: 

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(QS. Al Baqarah 185).

Tafsir ayat

Dalam Tafsir Jalalain diterangkan bahwa hari-hari yang dimaksud dalam ayat 184 adalah bulan Ramadhan dimana di dalamnya diturunkan Al Quran dari Lauhul mahfuzh ke langit dunia pada malam lailatul Qadar.Al Quran diturunkan sebagai hudan, petunjuk dari kesesatan, bagi manusia dan penjelasan ayat-ayat secara jelas dari al Huda. Yakni dengan apa yang ditunjukkan kepada kebenaran (al haqq) berupa hukum-hukum. Dan juga sebagai pembeda (al furqan).  Termasuk dalam pengertian al furqan adalah apa yang memisahkan antara yang haq dan yang batil.   

Siapa yang hadir pada bulan Ramadhan maka berpuasalah. Dan siapa yang sakit atau sedang bepergian (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.  Kalimat seperti ini sudah pernah diturunَkan dalam ayat sebelumnya dan pengulangan itu agar tidak terjadi wahm (ilusi) bahwa ayat sebelumnya dinaskh dengan keumuman ayat faman syahida mingkumus syahra…


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Oleh karena itu, dibolehkan kepada kalian untuk berbuka manakala sedang sakit atau bepergian sebab hal itu menjadi “illat” (sebab disyariatkannya).    

“dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yakni bilangan hari bulan Ramadhan.  “dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” tatkala menyempurnakan hitungannya.  “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”, berupa tanda-tanda agama-Nya.  “supaya kamu bersyukur” kepada Allah atas hal itu.

Ibnu Abbas dalam tafsirnya  mengatakan bahwa pada bulan Ramadhan Jibril menurunkan Al Quran sekaligus dari lauhul mahfuzh ke langit dunia.  Lalu Jibril mendiktekan Al quran itu kepada para malaikat.  Lalu setelah itu Jibril  menurunkannya kepada Nabi Muhammad saw.  hari demi hari satu, dua, atau tiga ayat maupun satu surat.  Al Quran diturunkan sebagai penjelasan dari kesesatan manusia.   Dan sebagai penjelasan atas urusan agama.  Dan juga sebagai pembeda atas yang halal, yang haram, hokum-hukum, hudud (batas-batas hokum Allah), dan keluar dari syubuhat (kesamaran).   Siapa di antara kalian yang bermukim di kota atau desanya pada bulan itu wajib baginya berpuasa.  Siapa saja yang sakit atau bepergian pada bulan Ramadhan, maka hendaknya dia membayar puasa atas puasa yang dia tinggalkan.  Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dengan rukhshah (keringanan) untuk berbuka pada saat bepergian (safar).  Dan Allah tidak menghendaki kesulitan dengan  tetap mewajibkan kalian dalam keadaan bepergian.   Dan hendaklah kalian sempurnakan hitungan sehingga kalian dapat berpuasa pada saat bermukim sebanyak yang kalian tinggalkan karena bepergian.  Dan hendaklah kalian agungkan Allah atas petunjuk-Nya kepada agama-Nya dan rukhshoh-Nya.  Agar kalian bisa bersyukur atas rukhshoh yang diberikan oleh-Nya.   

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menerangkan dalam ayat di atas Allah SWT memuji bulan Ramadhan dengan memilihnya untuk menurunkan Al Quran al Azhim, sebagaimana juga kitab-kitab samawi lainnya seperti Injil dan Taurat  diturunkan pada bulan Ramadhan.  Namun, berbeda dengan kitab-kitab samawi yang lain yang diturunkan secara sekaligus, Al Quran justru diturunkan secara berangsur-angsur sebagai petunjuk dan jawaban atas realitas yang dihadapi Rasulullah saw.    Apa saja yang dipersoalkan oleh orang-orang musyrik, maka Allah SWT menurunkan AL Quran kepada Rasulullah saw. untuk menjawabnya: 

Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).  Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.(QS. Al Furqan 32-33).

Al Quran sebagai Hudan, Bayyinaat, dan Al Furqan


Ibnu Katsir dalam tafsirnya menerangkan bahwa ayat “hudan linnaas wa bayyinaat minal huda wal furqan” adalah pujian kepada Al Quran yang Allah turunkan sebagai petunjuk (huda) bagi hati-hati para hamba-Nya yang beriman kepada Al Quran, membenarkannya, dan mengikutinya.  Selain itu, Al Quran berfungsi sebagai dalil-dalil dan argument-argumen yang jelas bagi orang yang memahaminya dan mentadabburinya yang menunjukkan kebenaran dari petunjuk (huda) yang menafikan kesesatan.   Juga Al Quran memisahkan   antara yang haq dari yang bathil dan yang halal dari yang haram


Dalam tafsir Fathul Qadir disebutkan bahwa bayyinaat  dikhususkan untuk hokum dari Al Quran.  Sedangkan al furqan  maknanya adalah memisahkan antara yang haq dan yang bathil, artinya memutuskan.    

At Thabary dalam tafsirnya menerangkan bahwa huda linnaas maknanya Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia ke jalan yang haq (sabilil haq) dan tujuan manhaj.  Sedangkan bayyinaat  maknanya penjelasan yang menunjukkan hudud Allah, fardlu-fardlu-Nya, serta halal dan r maknanya penjelasan yang menunjukkan hudud Allah, fardlu-fardlu-Nya, serta halal dan haraam-Nya.  Sedangkan al furqan ar artinya adalah memutuskan antara yang haq dan yang batil.          

Petunjuk Al Quran Meliputi Seluruh aspek kehidupan

Sebagai petunjuk kehidupan dan berbagai penjelasannya, Al quran meliputi seluruh aspek kehidupan dan seluruh persoalan manusia.  Sebab Al Quran itu menjelaskan segala sesuatu.  Allah SWT berfirman: 

dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. ( QS. An nahl 89).

Selain menerangkan tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, berbagai perkara di hari qiyamat, dan  pandangan hidup haq dan lurus maupun jalan-jalan yang sesat dan batil, Al Quran juga menerangkan berbagai jawaban atas masalah-masalah kehidupan, baik kehidupan pribadi, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan bangsa dan negara.  Dalam menjawab persoalan darah haid Al Quran menerangkan bahwa itu adalah penyakit dan sekaligus bagaimana petunjuk hubungan suami istri (QS. Al Baqarah 222). 

Dalam menjawab pertanyaan tentang harta rampasan perang, Al Quran menerangkan bahwa harta rampasan perang itu (al anfal) pembagiannya diserahkan kepada Alllah dan rasul-Nya (QS. Al Anfal 1).  Ketika menghadapi pertanyaan orang-orang Anshar kenapa Nabi saw. membagi harta rampasan (fai’i) dari Yahudi Bani Nadlir   kepada seluruh kaum Muhajirin dan tidak kepada orang-orang Anshar, kecuali dua orang fakir saja di antara mereka, maka Al Quran meneitu adalah agar harta tidak berputar-putar di kalangan orang kaya saja (QS. Al Hasyr 7).  Dan secara mendasar Al Quran menerangkan bahwa konsep pemilikan yang hakiki adalah bahwa semua harta di dunia ini milik Allah, dan manusia bisa memiliki harta lantaran ada izin dari Allah (QS. An Nuur 33 dan Al Hadid 7),  Dalam     mengelola harta Al Quran menerangkan halalnya jual beli dan haramnya riba (QS. Al baqarah 275). 

Dan dalam mengelola perekonomian dan sumberdaya alam dalam negeri, Al Quran  menerangkan tentang larangan dan bahayanya infestasi asing dari kaum kafir imperialis yang akan menghasilkan eksploitasi dan hegemoni ekonomi atas umat dan bangsa ini (QS. An Nisa 141).   Dalam masalah membuat hokum dan perundangan, Al quran menerangkan bahwa itu adalah hak prerogratif Allah SWT Sebaik-baik Pengambil Keputusan (QS. Al An’am 57) sedangkan manusia sekedar memahami dan menjalankannya.

Khatimah

Tentu masih banyak yang diterangkan Al Quran sebagai petunjuk hidup bagi manusia sehingga manusia bisa hidup baik, sejahtera, dan bahagia di dunia maupun di akhirat dan selamat dari api neraka.  Di bulan Ramadhan,  bulan diturunkannya Al Quran ini kita mesti instropeksi, sudah berapa persen pandangan hidup dan tingkah laku kita sesuai dengan petunjuk al quran.   Wallahua’lam!

Share:

Berbohong Membatalkan Puasa?

Diskusi Anak-anak

Seorang anak yang sedang bermain pada siang hari di bulan Ramadhan, bertengkar kecil dengan temannya. Ketika teman tadi dilihatnya melakukan kebohongan, ia langsung berkata kepadanya, ”Hai, kita sedang berpuasa, tidak boleh berbohong.”. Temannya tadi menjawab, ”Memang kalau tidak berpuasa kita boleh berbohong?”. ”Bukan begitu,” sahut anak tadi. ”Kata Pak Ustadz, orang puasa itu kalau berbohong puasanya batal,” tambahnya.

”Ah, mana mungkin puasa kita batal. Bukankah kita tidak makan dan tidak minum?” jawab teman tadi mendebat. ”He, kata Pak Ustadz, katanya ada Haditsnya, bahwa orang berpuasa itu kalau bohong batal puasanya,” kata anak tadi berargumen.

Itulah diskusi tingkat anak-anak sambil bermain pada bulan Ramadhan. Kendati demikian, substansi diskusi itu tidak hanya berkaitan dengan anak-anak, tetapi juga sering melibatkan orang dewasa. Banyak orang beranggapan bahwa berbohong dan atau menggunjing orang lain saat berpuasa akan membatalkan puasanya. Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?.

Hadits Palsu

Hadits yang disebut-sebut di atas itu, teks lengkapnya sebagai berikut:

”Lima hal yang membatalkan orang berpuasa, dan membatalkan wudlu. Berbohong, mengumpat, mengadu domba, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan sumpah palsu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu al-Fath al-Azdi dalam kitabnya al-Dhu’afa wa al-Matrukin, dan al-Dailami dalam Musnad al-firdaus, berasal dari Anas bin Malik. Imam al-Suyuti menyatakan bahwa Hadits ini dha’if. Sementara para ahli Hadits lain, seperti Abu Hatim, Ibn al-Jauzi, al-Iraqi dan al-Dzahabi menilai Hadits ini palsu. Hadits ini juga tercantum dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, Hadits ini palsu. Juga tercantum dalam kitab Durroh al-Nashihin karya Utsman al-Khubbani, tanpa menyebutkan kualitasnya. Penilaian al-Suyuti ini tidak bertentangan dengan penilaian para ahli Hadits yang lain, karena Hadits palsu itu bagian dari Hadits dha’if.

Kepalsuan Hadits ini cukup parah, karena di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi pendusta. Mereka itu antara lain Sa’id bin Anbasah, Muhammad bin al-Hajjaj al-Himshi dan Jaban. Menurut kritikus Hadits Imam Yahya bin Ma’in, Sa’id bin Anbasah adalah pendusta. Begitu pula menurut kritikus Hadits al-Iraqi. Sementara Muhammad bin al-Hajjaj al-Himshi menurut al-Azdi tidak boleh ditulis Haditsnya. Sedangkan Jaban menurut al-Dzhabi tidak dikenal identitasnya, bahkan menurut al-Azdi, Jaban adalah matruk al-Hadits (Haditsnya matruk, semi palsu).

Dalam disiplin ilmu Hadits, apabila dalam sanad sebuah Hadits terdapat satu rawi saja yang pendusta, maka Hadits itu dapat dinilai sebagai Hadits palsu atau Hadits semi palsu. Dan dalam Hadits pembatal puasa ini rawi-rawi yang lemah itu lebih dari satu orang. Karenanya, kualitas Hadits ini sangat parah, sangat palsu, karena rawi-rawi yang pendusta lebih dari satu orang. Ini belum ditambah rawi lain yang terdapat dalam sanad Hadits tersebut, yang juga lemah, seperti Baqiyah, kendati tidak separah yang lain.

Matannya Juga Lemah

Disamping lemah dari segi sanadnya, Hadits ini juga lemah dari segi matannya. Hal itu, karena Hadits itu menyebutkan bahwa perbuatan bohong, mengadu domba, mengumpat, melihat lawan jenis dengan syahwat dan bersumpah palsu adalah membatalkan puasa dan wudlu’.

Dalam kitab-kitab fiqih (hukum Islam), tidak ditemukan keterangan bahwa berbohong dan sebagainya itu membatalkan wudlu’. Apabila perbuatan-perbuatan itu tidak membatalkan wudlu’, maka hal itu juga tidak membatalkan puasa. Karena wudlu’ di situ disebutkan satu rangkaian dengan puasa.

Menghancurkan Pahala

Kendati Hadits itu palsu dan tidak dapat dijadikan dalil sama sekali, namun lima perbuatan itu tetap dilarang oleh agama. Karena perbuatan tersebut akan mendatangkan dosa, dan dosa dapat menghancurkan pahala ibadah.

Karenanya, meskipun Hadits itu palsu, namun hal itu tidak berarti ketika sedang berpuasa kita boleh berbohong dan sebagainya. Lima perbuatan itu tetap tidak boleh dikerjakan, baik kita sedang berpuasa maupun sedang tidak berpuasa. Hal itu karena ada Hadits lain yang shahih yang melarang perbuatan tersebut. 

(Dikutip dari Buku ”Hadis-hadis Bermasalah”, karya Ali Mustofa Yakub, Penerbit: PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, hal. 182-184)

Share: