Tampilkan postingan dengan label Kajian Jihad Fisabilillah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Jihad Fisabilillah. Tampilkan semua postingan

Jangan Nodai Keagungan Jihad

Jihad, sebagai bagian dari ajaran syariah Islam memang kerap kali mendapatkan serangan dan tuduhan dari musuh-musuh Islam. Seringkali jihad diidentikkan dengan aksi-aksi terorisme. Akibatnya, Islam digambarkan menjadi sebuah agama yang penuh dengan kekerasan dan kekejaman. Untuk itulah perlu dilakukan upaya pelurusan terhadap makna jihad. Ini dimaksudkan agar keagungan ajaran jihad tidak ternodai dan supaya umat Islam, termasuk para ulamanya tidak terjebak pada stigma-stigma negatif yang dilancarkan oleh musuh-musuhnya.

Jihad dalam Islam

Sebagaimana shalat, zakat, haji dan ibadah lainnya, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi 'mercusuar' Islam.

Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan(An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

Adapun dalam pengertian syar‘î (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl. I/12). Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa' 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat. (Lihat, misalnya: QS an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

Pertanyaannya adalah, kapan dan dimana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan? Pertama: manakala kaum Muslimin atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Inilah yang disebut dengan jihad defensif (difâ‘î). Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim (lihat QS. Al Baqarah [2]: 190).

Kedua: manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia (lihat QS al-Anfal [8]: 72).

Ketiga: manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan rintangan-rintangan fisik yang ada di hadapannya di bawah pimpinan khalifah. Inilah yang disebut dengan jihad ofensif (hujûmî). Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka menghilangkan halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi tegaknya kalimat-kalimat Allah.

Dengan jihad ofensif itulah Islam tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam) (lihat QS al-Baqarah [2]: 193).

Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai

Sebagaimana paparan di atas, jihad adalah amal yang agung. Imam an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad. Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Jawab Nabi, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Beliau diitanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab Nabi, "Perang di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab Nabi, "Haji mabrur." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dalam hadis tersebut (atau yang serupa) perang di jalan Allah (jihad fi sabilillah) adalah amal yang paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 5/149).

Karena itu, sudah selayaknya kaum Muslim menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya, baik karena ketadaktahuannya, ataupun karena kedengkiannya (seperti yang dilakukan Barat kafir penjajah) terhadap aktivitas jihad. Sebab, di samping makna jihad telah diterapkan dengan kurang tepat, keagungan jihad juga telah sengaja direndahkan oleh Barat kafir imperialis. Barat, misalnya, telah lama menyebut Islam sebagai agama 'barbarian' hanya karena mengajarkan jihad.

Presiden Bush bahkan menyebut Islam sebagai agama radikal dan fasis, sementara mantan PM Inggris Blair menjuluki Islam sebagai 'ideologi Iblis'; juga antara lain karena faktor jihad. Colin Powell saat menjadi menteri luar negeri AS juga pernah mengatakan, "Jika mereka hanya mengirim generasi muda ke madrasah, sekolah itu tidak melakukan apa-apa, tetapi mengindoktrinasi mereka dalam aspek-aspek buruk. Mengajarkan kebencian tidak akan membawa perdamaian bagi kita semua di kawasan ini.” (Media Indonesia, 23/1/2004).

Mengapa demikian? Semua itu tidak lain sebagai bentuk propaganda mereka agar kaum Muslim menjauhi aktivitas jihad. Sebab, bagaimanapun Barat menyadari bahwa jihad adalah ancaman tersebar bagi keberlangsungan mereka atas Dunia Islam. Karena itu, Barat bahkan berusaha agar jihad dihilangkan dari ajaran Islam. Hal itu antara lain diwujudkan dengan upaya Barat untuk memaksakan kurikulum pendidikan sekuler ke madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, atau lembaga-lembaga pendidikan Islam karena selama ini lembaga-lembaga tersebut dianggap mengajarkan kekerasan dan memproduksi 'para teroris'.

Walhasil, kaum muslimin harus mewaspadai setiap upaya dari Barat kafir penjajah yang berusaha memanipulasi bahkan menghapuskan ajaran dan hukum jihad dari Islam demi kepentingan politik mereka. Oleh karena itu wajib bagi para ulama untuk tetap dan terus mengajarkan ajaran jihad serta menyerukannya kepada umat untuk mempersiapkannya. Wallahu A’lam Bi Shawab.
Share:

Menumbuhkan Semangat Jihad

Seiring penangkapan KH. Abu Bakar Ba’asyir yang disangka mendanai pelatihan militer di Aceh yang dicap sebagai kegiatan terorisme, kampanye memojokkan jihad sebagai terror semakin kencang.  Berbagai pernyataan di media massa mengarah pada propaganda negative dan menyesatkan terhadap kegiatan jihad fii sabilillah yang dinilai sebagai kegiatan terorisme dan ajaran jihad sebagai ideology para teroris.

Demikian juga perjuangan menegakkan syariah oleh negara dan perjuangan menegakkan system pemerintahan Islami (Khilafah Islamiyyah) dicap sebagai sumber terorisme.  Tentu saja propaganda hitam itu semua tidak adil dan sangat menyesatkan opini masyarakat. Sebab apa yang disangkakan sebagai ideology para teroris maupun sumber terorisme, yakni jihad, syariah, dan khilafah, itu semua murni terdapat di dalam Al Quran dan As Sunnah.  Dan negara ini merdeka dari penjajahan colonial adalah lantaran jihad yang dilakukan oleh para syuhada yang berperang melawan penjajah.

Sebelum kami menerangkan ayat-ayat dan hadits tentang jihad fi sabilillah sebagai ajaran Islam yang prinsip, maka perlu kami jelaskan bahwa upaya pelatihan militer di Aceh yang dikaitkan dengan aktivitas terorisme adalah hasil rekayasa seorang disertir polisi bernama Sofyan Tsauri.  Dialah yang merekrut anak-anak muda dari berbagai kelompok untuk diajak berlatih menembak di Mako Brimob Kelapa Dua; dialah yang mendanai dan mensuplai senjata api; dan dialah yang mengadakan pelatihan militer di Aceh.  Mabes Polri sudah mengakui keterlibatan Sofyan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang disangka sebagai kegiatan terorisme di Aceh itu adalah hasil operasi intelijen yang melibatkan Sofyan Tsauri, disertir polisi, dan juga melibatkan dua oknum polisi aktif.  Tujuannya selain menjebloskan KH. Abu Bakar Ba’asyir ke dalam tahanan, adalah untuk membangun opini bahwa jihad itu suatu kejahatan.  Padahal jihad dinilai ibadah dalam Islam, diperintahkan Al Quran, dan dilaksanakan oleh Rasulullah saw. dan para sahabatnya r.a. dan terus dilanjutkan oleh para tabi’in, tabiut taabiin, dan kaum muslimin sesudahnya hingga kekuasaan dan ajaran Islam tersebar ke seluruh dunia. Mestinya polisi bekerja keras untuk mencari tahu siapa “master mind” di balik kegiatan intelijen Sofyan Tsauri sehingga bisa diketahui siapa sebenarnya yang telah membuat fitnah kepada KH. Abu Bakar Ba’asyir, ajaran Islam,  dan kaum muslimin.  

Allah SWT berfirman:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. (QS. Al Baqarah 216).

Menurut Tafsir Jalalain, kata “kutiba” dalam ayat di atas maknanya adalah “furidla” , artinya difardlukan atau diwajibkan.  Sehingga “qital” atau perang bagi kaum muslimin adalah ibadah yang hukumnya fardlu seperti shiyam (puasa).  Kalau dalam QS. Al Baqarah 183 Allah SWT berfirman : Kutiba alaikum as shiyam (telah difardlukan kepada kalian berpuasa), maka dalam ayat ini Allah berfirman KutIba alaikum al qital (telah diwajibkan atas kalian berperang).  

Allah SWT menerangkan bahwa manusia tidak suka berperang karena perang itu penuh dengan kesulitan.  Namun Allah SWT nyatakan bahwa boleh jadi kalian tidak suka sesuatu padahal baik bagi kalian dan sebaliknya kalian suka sesuatu tapi itu buruk buat kalian.   Perang itu baik buat kalian karena bisa mendapat kemenangan dan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) dan juga  bisa mati syahid dan dapat pahala jihad.   Sedangkan meninggalkan perang itu menjadikan keburukan berupa kehinaan, kefakiran, dan terhalangnya pahala.  

Dengan mengamalkan perintah Allah di atas para sahabat bersama Rasulullah saw. melalui berbagai pertempuran jihad fi sabilillah dan mendapatkan berbagai kemenangan dan penaklukan, sehingga kekuasaan Rasulullah saw. yang di awal hijrah hanya sebatas kota Madinah, namun 10 tahun kemudian di akhir hayat beliau saw. sudah meliputi seluruh Jazirah Arab. Allah SWT memuji jihad fi sabilillah sebagai perniagaan yang membebaskan para mujahid dari adzab yang pedih.  Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. (QS. As Shaff 10-12).

Karena dahsyatnya ajaran dakwah Islam dan jihad fi sabilillah itulah umat Islam unggul dalam kehidupan.  Kekuasaannya meliputi seluruh dunia lama, membentang dari seluruh Jazirah Arab, benua Afrika, Eropa, dan Asia.    Dari Andalusia di Eropa Barat hingga ke Tembok Cina di Timur termasuk India dan Asia Tenggara.  Berbagai bangsa yang tunduk dan bergabung dengan kekuasaan Islam mendapatkan keadilan dan kesejahteraan pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Allah yang rahmatan lil alalamin.  Perluasaan kekuasaan Islam berhenti setelah berabad-abad meluas.  

Terhentinya perluasan itu lantaran penguasa Islam menghentikan jihad.  Bahkan itu berakibat kepada mundurnya kekuasaan Islam hingga runtuhnya Khilafah Islamiyyah yang menjadi payung dunia Islam.  Namun bisa dicatat hingga hari ini musuh-musuh Islam tetap kewalahan ketika ajaran dan semangat jihad masih ada dalam diri kaum muslimin seperti yang terjadi di Palestina, Irak, dan Afghanistan.  Oleh karena itu, Barat dengan segala hegemoni yang dimilikinya berusaha keras membasmi ajaran jihad ini dan hendak menghapusnya dengan berbagai propaganda, termasuk terorisme.  

Ketika suatu bangsa menghentikan aktivitas jihad, maka kehinaan pasti akan dialami.  Ini sudah disebut oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya:

Jika kalian terbiasa dengan muamalah al-inah (satu bentuk transaksi kredit), dan kalian membajak sawah, dan kalian senang dengan bertani, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian diliputi kehinaan.  Dia tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali kepada ajaran agama kalian”.   (Sunan Abu Dawud).  

Fakta sejarah menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki dan berbagai penguasa wilayahnya termasuk di Mesir bangkrut setelah menerima kredit dari perbankan Yahudi untuk berbagai proyek pembangunan.  Dan seluruh dunia Islam  pasca runtuhnya Khilafah dijajah oleh kaum imperialis dengan apa yang disebut Utang Luar Negeri yang ribawi.

Dan di dalam penindasan oleh kaum imperialis, umat Islam dilucuti senjatanya dan dicegah dan dilarang berjihad fi sabilillah melalui UU dan peraturan pemerintah yang tunduk kepada kekuasaan kaum imperialis.  Padahal, berhentinya jihad tidak hanya berbahaya bagi umat Islam di dunia, tapi juga di akhirat.  Sebab, jihad hukumnya fardlu.  Pengertian hukum fardlu adalah yang mengerjakan dapat pahala dan yang meninggalkannya berdosa.  Dan Rasulullah saw. memberikan warning kepada umat Islam yang tidak mau berjihad.  Beliau bersabda: 

Siapa saja yang mati dalam keadaan belum pernah berperang (berjihad fi sabilillah) dan belum pernah berbicara kepada dirinya sendiri untuk berjihad, maka dia mati dalam cabang kemunafikan”. (Sahih Muslim).

Oleh karena itu, umat Islam, khususnya para ulama perlu menggemarkan pelajaran mengupas tentang jihad fi sabilillah, hukumnya, keutamaannya, serta berbagai perkara yang menyangkut pelaksanaannya guna menumbuhkan semangat jihad.  Mengingat jihad adalah hokum Islam yang sangat urgen dalam usaha pembelaan negara dan perlindungan dakwah dari serangan negara lain (daulah muhaaribah fi’lan), maka kajian ajaran Islam yang mulia ini hendaknya dilakukan secara resmi dan terbuka oleh institusi-institusi negara, khususnya institusi pertahanan dan keamanan, maupun sekolah-sekolah umum dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.  Dengan keterbukaan dan  kejujuran mempelajari ilmu Allah SWT maka umat mendapat manfaatnya berupa pencerahan dan kemuliaan.

Share:

Memahami Makna Jihad (Bagian 2)

Jihad adalah fardhu berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits. Allah Ta’ala berfirman: “Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan ketaatan itu semata-semata hanya milik Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 193).

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir, mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar, (yaitu orang-orang) yang diberikan kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Q.S. At-Taubah: 29).

“Diwajibkan atas kalian berperang” (Q.S. Al-Baqarah: 216).

“Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan mengazab kalian dengan azab yang pedih (Q.S. At-Taubah: 39).

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka mendapatkan kekerasan dari kalian.” (Q.S. At-Taubah: 123).

Diriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, tangan kalian dan lidah kalian.” (Diriwayatkan oleh Nasa’i).

Diriwayatkan dari Anas juga bahwa Nabi saw. bersabda: “Sepagi atau sesore di jalan Allah lebih baik dari dunia dan isinya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Bukhari meriwayatkan juga bahwa Nabi saw. bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka berkata: Tiada Tuhan selain Allah.”

Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Jihad berlaku sejak Allah mengutusku sampai umat terakhirku memerangi Dajjal. Dia tidak dibatalkan oleh kelaliman orang yang lalim, dan tidak pula oleh penyelewengan orang yang menyeleweng.”

Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, dia berkata: “Barangsiapa mempersiapkan seorang pejuang di jalan Allah, maka dia telah berperang. Dan barangsiapa menggantikan pejuang tersebut dalam keluarganya, maka dia telah berperang.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud).

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yazid Al-Laitsi, bahwa Abu Sa’id Al-Khudri menceritakan hadits kepadanya. Dia berkata: Dikatakan: “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling utama?” Rasulullah saw. menjawab: “Seorang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwanya dan hartanya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Beliau saw. juga bersabda: “Barangsiapa mati, sedang dia belum berperang dan jiwanya belum berbicara tentang peperangan, maka dia mati di atas dahan kemunafikan.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Dan ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah naungan pedang.”(Diriwayatkan oleh Bukhari).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Seorang laki-laki di antara sahabat Rasulullah saw. berjalan melewati sebuah lembah yang di dalamnya terdapat mata air kecil yang segar. Lembah tersebut mempesonanya karena keindahannya. Maka, dia berkata: “Seandainya aku mengasingkan diri dari manusia, lalu aku tinggal di lembah ini. Tapi aku tidak akan melakukannya sampai aku meminta izin pada Rasulullah saw.” Lalu dia menceritakan itu pada Rasulullah. Maka, beliau berkata: “Jangan kamu lakukan. Karena, tinggalnya salah seorang di antara kalian di jalan Allah lebih baik dari shalatnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).

Jihad adalah fardhu kifayah pada permulaan. Jika musuh menyerang, maka dia adalah fardhu ‘ain bagi orang yang diserang, dan fardhu kifayah bagi lainnya. Fardhu tersebut tidak tanggal sampai musuh dapat diusir, dan tanah Islam dapat dibersihkan dari kotorannya.

Makna keberadaan jihad sebagai fardhu kifayah pada permulaan adalah bahwa kita harus memulai menyerang musuh, meskipun dia tidak memulainya. Jika tidak seorang pun di antara kaum muslimin pada masa tertentu melakukan peperangan pada permulaan, maka semuanya berdosa karena meninggalkan itu.

Jika penduduk Mesir telah melakukan perang pada permulaan, maka fardhu tersebut tanggal dari penduduk Indonesia. Karena, benar-benar telah ada peperangan oleh kaum muslimin terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Sehingga, kewajiban jihad telah ditunaikan. Sedangkan jika perang antara kaum muslimin dan orang-orang kafir pecah, dan kifayah (kecukupan) tidak terpenuhi dengan perang yang dilakukan oleh penduduk Mesir saja, maka kewajiban perang tidak tanggal dari penduduk India dan Indonesia dengan perang yang dilakukan oleh penduduk Mesir dan Irak. Tapi perang tersebut wajib atas kaum muslimin mulai dari yang paling dekat dengan musuh, sampai kecukupan terpenuhi. Seandainya kecukupan tidak terpenuhi kecuali dengan seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu atas setiap kaum muslimin, sampai musuh dapat dikalahkan.

Keberadaan jihad sebagai fardhu kifayah bagi muslim adalah jika khalifah tidak menyuruhnya berangkat. Sedangkan jika khalifah menyuruhnya berangkat, maka jihad menjadi fardhu atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, kenapakah jika dikatakan kepada kalian: ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah’, kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?” (Q.S. At-Taubah: 38). Juga, berdasarkan sabda Rasul saw.: “Jika kalian disuruh berangkat, maka berangkatlah.”

Makna kecukupan (kifayah) dalam jihad di negara Islam adalah bahwa jihad dilakukan oleh sekelompok orang yang perjuangan mereka mencukupi, baik mereka mendapatkan gaji untuk itu sebagaimana halnya pada masa Umar, atau mereka telah mempersiapkan diri mereka untuk berjihad dengan suka rela sebagaimana halnya pada masa Abu Bakar. Sama saja, baik yang pertama atau yang kedua, atau semuanya, jika musuh menyerang, pertahanan dapat diwujudkan dengan adanya mereka saja, maka jihad adalah fardhu kifayah atas mereka. Jika pertahanan tidak dapat diwujudkan dengan adanya mereka saja, maka khalifah mempersiapakan selain mereka untuk berjihad. Demikian seterusnya.

Makna keberadaan jihad pada permulaan bukanlah bahwa kita harus memerangi musuh secara langsung. Tapi musuh harus diseru terlebih dahulu kepada Islam. Tidak halal bagi kaum muslimin untuk memerangi mereka yang dakwah belum sampai kepadanya. Tapi orang-orang kafir haruslah diseru kepada Islam. Jika mereka menolak, maka mereka diwajibkan membayar jizyah. Dan jika mereka menolak, maka kita memerangi mereka.

Muslim meriwayatkan dari Sulaiman dari ayahnya, dia berkata: Dulu jika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atausariyyah, beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri, dan agar dia memperlakukan kaum muslimin yang bersamanya dengan baik. Lalu beliau berkata: “Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang yang kufur terhadap Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan melanggar janji, jangan memotong bagian tubuh, dan jangan membunuh anak kecil. Jika kamu menemui musuh orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada tiga pekerti (pilihan). Manapun di antara ketiganya yang mereka penuhi, maka terimalah dan berhentilah memerangi mereka. Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan berhentilah memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berpindah dari tempat tinggal mereka menuju tempat tinggal kaum muhajirin. Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukan itu, bagi mereka hak yang dimiliki oleh kaum muhajirin dan atas mereka kewajiban yang dimiliki oleh kaum muhajirin. Jika mereka menolak untuk berpindah dari tempat tinggal mereka, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka menjadi seperti orang-orang muslim Badui; tidak berlaku atas mereka hukum Allah yang berlaku atas kaum mukminin, dan mereka tidak mendapatghanimah an fai` sedikit pun kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka menolak, maka mintalah jizyah dari mereka. Jika mereka memenuhi permintaanmu, maka terimalah dan berhentilah memerangi mereka. Dan jika mereka menolak, maka mintalah bantuan Allah atas mereka dan perangilah mereka.(Diriwayatkan oleh Ahmad).

Diriwayatkan dari Furwah bin Masik, dia berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah aku (harus) berperang bersama kaumku yang memenuhi (dakwah) terhadap mereka yang berpaling?” Beliau bekata: “Ya.” Lalu ketika aku diberi kekuasaan, beliau memanggilku dan berkata: “Janganlah kamu memerangi mereka sampai kamu menyeru mereka kepada Islam.”

Share:

Memahami Makna Jihad (Bagian 1)

(Diambil dari Kitab Syakhsiyah Al Islamiyah Juz 2, Karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani)

Jihad berarti mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak jumlah orang, atau lainnya. Jadi, berperang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad.

Sedangkan jihad dengan pemikiran di jalan Allah, jika pemikiran tersebut berkaitan langsung dengan peperang di jalan Allah, maka dia adalah jihad. Tapi jika tidak berkaitan langsung dengan itu, maka dia bukan jihad secara syar’i, meskipun di dalamnya terdapat berbagai kesulitan, dan meskipun dia menghasilkan berbagai faedah untuk meninggikan kalimat Allah. Karena, jihad secara syar’i khusus untuk peperangan, dan masuk ke dalamnya segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan peperangan.

Yang serupa dengan pemikiran adalah tulisan dan ceramah. Jika berkaitan langsung dengan peperangan, seperti ceramah di hadapan pasukan untuk mengobarkan semangat perang mereka, atau artikel berisi anjuran untuk memerangi musuh, maka itu adalah jihad. Jika tidak, maka tidak.

Oleh karena itu, perjuangan politik tidak dinamakan dengan jihad; demikian juga usaha untuk menyingkirkan para penguasa muslim yang zalim, meskipun pahala dan faedahnya bagi kaum muslimin besar. Jadi, permasalahannya bukanlah kesulitan atau faedah, tapi makna syar’i yang di dalamnya disebutkan kata ini (jihad). Dan makna syar’inya adalah peperangan, dan semua yang berkaitan dengannya berupa pemikiran, ceramah, tulisan, strategi dan lainnya.

Sebab jihad bukanlah jizyah, meskipun saat musuh menerima untuk membayar jizyah kita berhenti memerangi mereka. Tapi sebab jihad adalah keberadaan orang-orang yang kita perangi sebagai orang kafir yang enggan menerima dakwah.

Allah Ta’ala berfirman: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir, mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar, (yaitu orang-orang) yang diberikan kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29).

Perintah untuk memerangi mereka adalah karena adanya sifat kufur.Artinya: Perangilah mereka karena mereka tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir, dst. Sehingga, sifat ini adalah qaid(batasan) bagi peperangan. Dan pada saat itu dia menjadi sebab. Sehingga, sebab peperangan adalah kekufuran.

Dalam ayat lain disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka mendapatkan kekerasan dari kalian.” (QS. At-Taubah: 123).Perintah memerangi mereka adalah karena sifat kufur.

Terdapat banyak ayat yang serupa dengan itu, seperti: “maka perangilah kawan-kawan syaithan itu” (QS. An-Nisa’: 76), “maka perangilah pemimpin-pemimpin kekufuran itu” (QS. At-Taubah:12), “dan perangilah orang-orang musyrik itu semuanya” (QS. At-Taubah: 36). Semuanya adalah perintah untuk berperang karena sifat tertentu yang merupakan sebab peperangan, yaitu kekufuran. Sedangkan pemberian jizyah disertai ketundukan, Al-Qur’an telah menjadikannya sebagai sebab penghentian perang, bukan sebab perang.

Dari sini, sebab jihad adalah kekufuran. Jika orang-orang yang kita perangi menerima dakwah, maka mereka telah menjadi orang-orang muslim. Jika mereka enggan untuk memeluk Islam, lalu mereka menerima untuk membayar jizyah dan berhukum dengan Islam, maka itu diterima dan peperangan terhadap mereka dihentikan. Karena, mereka tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam. Dan selama mereka menerima untuk berhukum dengan Islam dan membayar jizyah, berarti mereka telah tunduk kepada dakwah, meskipun mereka tidak memeluk Islam. Karena itu, mereka tidak boleh diperangi setelah mereka menerima untuk berhukum dengan Islam dan membayar jizyah.

Sedangkan jika mereka menerima untuk membayar jizyah, tapi menolak untuk berhukum dengan Islam, maka tidak boleh bagi khalifah untuk menerima itu dari mereka. Karena, sebab peperangan, yaitu keberadaan mereka sebagai orang-orang kafir yang enggan menerima dakwah, masih ada. Maka, memerangi mereka masih merupakan fardhu yang belum tanggal dari kaum muslimin. Sedangkan perjanjian-perjanjian darurat yang di dalamnya khalifah menerima jizyah dan membiarkan mereka untuk memerintah diri mereka sendiri dengan sistem kafir, karena kondisi luar dan dalam negeri tidak mendukung, itu adalah kondisi darurat yang di dalamnya syara’ memberikan rukhsah. Sehingga, dia tidak dapat diqiyaskan.

Dengan demikian, sebab jihad adalah keberadaan orang-orang yang kita perangi sebagai orang-orang kafir yang enggan menerima dakwah. Tidak ada sebab selain itu bagi jihad. Hanya saja, keberadaan jizyah yang disertai ketundukan sebagai sebab penghentian perang hanya berlaku bagi orang-orang musyrik selain Arab. Sedangkan orang-orang musryik Arab, maka tidak diterima dari mereka selain masuk Islam atau mereka dibunuh, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kalian akan memerangi mereka atau mereka masuk Islam” (QS. Al-Fath: 16). (bersambung ke bagian 2)

Share: