Tampilkan postingan dengan label Dunia Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Muslimah. Tampilkan semua postingan

Keistimewaan Kedudukan Wanita Dalam Agama Islam

Seorang wanita perlu taat kepada suami. Tapi tahukah, bahwa lelaki wajib taat kepada Ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada Bapaknya….

Seorang wanita menerima warisan lebih sedikit dari pada Lelaki2. Tapi tahukah bahwa harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada Suaminya, sementara apabila Lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk Isteri dan anak-anaknya.

Seorang wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak. Tapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala umat,malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini. Dan tahukah, jika ia mati karena melahirkan adalah Syahid dan Surga akan menantinya…Di akhirat kelak.

Seorang lelaki akan dipertanggung jawabkan terhadap 4 wanita, yaitu:
1. Isterinya,
2. Ibunya,
3. Anak Perempuannya dan
4. Saudara Perempuannya.
Artinya: bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki.
Yaitu:
1. Suaminya,
2. Ayahnya,
3. Anak Lelakinya dan
4. Saudara Lelakinya.

Seorang wanita boleh memasuki pintu surga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu :
1. Sholat 5 waktu,
2. Puasa di bulan Ramadhan,
3. Taat kepada Suaminya, dan
4. Menjaga Kehormatannya.

Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH SWT, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
Share:

Muslimah Harus Kaya, Kenapa?

Kenapa kaya itu suatu keharusan?, bagaimana dengan kondisi masyarakat yang saat ini dimana kemiskinan justru banyak dari kalangan muslimah? Siapa yang salah? Apakah ajaran Islam yang kurang mendorong?, atau justru ummat nya yang tidak menjalankan ajaran Islam? Apakah pengertian kaya dalam Islam adalah pengertian kaya dalam materi seperti kalangan liberal yang sangat massive mengkampanyekan pemberdayaan wanita untuk mengejar kesejahteraan materi?

Kaya, selalu identik dengan kesuksesan, harta melimpah, rumah dan mobil mewah serta segala yang menyangkut materi.  Sebuah pertanda bahwa ideologi kapitalisme telah berhasil dengan sempurna menancapkan racun sekulerismenya sehingga kebanyakan manusia menjalani hidup ini hanya berorientasi pada dunia semata.  Mencari dan menumpuk sebanyak-banyaknya harta kekayaan telah menjadi gaya hidup yang sejalan dengan hedonisme.  Na’udzubillah…

Muslimah harus kaya? Iya!!!  Tentu saja kaya yang sesuai dengan jalur hukum syara’, bukan kekayaan materi semata tetapi semua kekayaan yang menjadikan muslimah  tunduk dan patuh hanya kepada Allah SWT dan Rosul-Nya.    Kenapa???  Karena muslimah mempunyai multi peran yang strategis dan mulia.  Yaitu peran sebagai pribadi muslimah itu sendiri, sebagai isteri dan juga  ibu, yang punya tugas sebagai manajer rumah tangga sekaligus pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya.  Di tangan para muslimah lah hitam putih sebuah generasi akan ditentukan. Para muslimah pula yang akan mencetak bentuk dan corak warna   generasi  di masa yang akan datang, sehingga  melahirkan manusia-manusia berkualitas yang menjadi dambaan umat,  tegas dalam menegakkan yang haq dan keras dalam menentang kebathilan. Sebuah keniscayaan, di tangan para muslimah, peradaban islam yang gemilang bisa terukir kembali.

Seorang ulama besar sekaliber Imam Syafi’i, adalah contoh nyata.  Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim.  Diasuh dan dibesarkan oleh seorang ibu yang tangguh secara mental dan spiritual sehingga sebelum usia baligh beliau telah hafal alqur’an.

Atau, Imam Bukhori yang sudah tidak asing lagi di telinga kita sebagai periwayat hadist terkenal, adalah buta ketika dilahirkan.  Tetapi, karena do’a ikhlas yang dipanjatkan oleh wanita yang melahirkannya sehingga Allah SWT mengabulkan do’anya, Imam Bukhori dapat melihat kembali dan dunia telah  mengakui  kejeniusan dan kecemerlangan otaknya.

Begitu penting dan besarnya peran seorang muslimah/ibu dalam pembentukan generasi  yang akan datang, maka kekayaan yang mutlak dimiliki oleh seorang muslimah/ibu diantaranya :

Pertama, kekayaan Aqidah.  Aqidah adalah keyakinan yang bersifat pasti.  Pembenaran yang diperoleh melalui proses berpikir yang jernih dan mendalam tentang alam semesta, manusia dan kehidupan serta hubungan ketiga unsur tersebut dengan alam sebelum dan sesudah kehidupan dunia.  Dari proses berpikir yang benar itu akan mengantarkan sebuah keyakinan bahwasanya di balik alam semesta, manusia dan kehidupan terdapat pencipta (Khaliq) yang telah menciptakan ketiganya dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al baqoroh : 164  :

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahterah yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu ia hidupkan bumi sesudah matinya (kering) dan ia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran air dan awan yang dikendalikan antar langit dan bumi.  Sesungguhnya pada semua itu terdapat tanda-tanda (Keesaan dan Kebesaran Allah bagi kaum yang memikirkan.”

Keyakinan yang sempurna kepada Sang Khaliq akan menghantarkan keimanan yang benar akan adanya malaikat Allah, kitab-kitab allah, Rosul-Rosul Allah, Hari kiamat, dan takdir Allah.  Inilah hakikat dari kekayaan aqidah.

Muslimah dengan aqidah yang benar akan selalu tegar ketika menghadapi badai dalam kehidupannya.  Berpikir jernih dan mampu melampaui setiap ujian yang menghampiri, baik ujian yang menimpa dirinya, keluarganya, atau lingkungan sosial dan dakwahnya.  Sebagai isteri, ia juga akan senantiasa menjadi penenang bagi suaminya, pendukung utama kiprah dakwah suami, dan dengan kelemah lembutannya, seorang suami akan mendapatkan kekuatan  untuk tetap istiqomah dan terhindar dari segala bentuk syirik dan bid’ah.

Cukuplah Khadijah, isteri Rasulullah SAW menjadi tauladan kita.   Seperti yang digambarkan dalam sebuah hadist,  “ Rasulullah SAW  bersabda, aku dikaruniahi oleh Allah SWT rasa cinta yang mendalam kepada Khadijah.  Demi Allah SWT, aku tidak pernah mendapat pengganti yang lebih baik daripada Khadijah.  Ia yang beriman kepadaku ketika semua orang ingkar.  Ia yang mempercayaiku ketika semua orang mendustakanku.  Ia yang memberiku harta pada saat semua orang enggan memberi.  Dan darinyalah aku memperoleh keturunan, sesuatu yang tidak pernah kuperoleh dari isteri-isteriku yang lain.” (HR.Ahmad)

Begitu pula peran muslimah sebagai ibu.  Ibu yang telah memiliki aqidah yang menghujam kuat ke dasar hatinya, akan menularkan prilaku dan cara berpikir yang benar kepada anak-anaknya.  Dalam bimbingan dan pengasuhan muslimah seperti ini, anak akan kritis dan cerdas mengamati realitas di sekitar lingkungannya.  Anak-anak tidak akan mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif apalagi hal-hal yang berbau kemusyrikan.

Ibu yang kokoh aqidahnya, mampu menggiring anak-anaknya untuk mencintai Allah dan Rosul-Nya di atas rasa cintanya terhadap segala sesuatu yang menarik hatinya.  Anak-anak akan tumbuh dan berkembang menjadi sosok yang optimis karena meyakini bahwa tidak ada yang lebih berhak mengatur atas hidupnya selain Allah azza wa jalla.  Selalu sigap dan waspada terhadap segala bentuk kemaksiyatan karena takut dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak.

Siti Hajar adalah salah satu contoh muslimah yang memiliki kekuatan aqidah.  Hanya menyandarkan keyakinannya pada Allah saja, ia rela meninggalkan putranya Ismail untuk berjuang  mencari air dengan berlari dari satu bukit tandus ke bukit tandus lainnya.  Pada akhirnya Allah menjawab atas pengorbanan dan keyakinannya dengan memancarkan air kehidupan yang bernama zamzam.

Kekayaan kedua yang harus dimiliki muslimah adalah kekayaan tsaqofah.  Terkait kewajiban utamanya yang multi dimensi maka seorang muslimah/ibu harus memiliki tsaqofah yang luas tidak hanya terbatas pada tsaqofah islam tetapi juga  tsaqofah-tsaqofah yang bersifat umum.   Sejarah telah membuktikan, bahwa perubahan sosial yang terjadi di masyarakat adalah hasil dari pembinaan tsaqofah secara berkesinambungan, penuh perencanaan dan sisitematis.

Aisyah Radiyallahuanha, adalah teladan sebaik-baik wanita. Beliau adalah  satu-satunya isteri Rosulullah yang cerdas dan berwawasan luas.  Ribuan hadis Rosulullah yang berkenaan dengan hukum, wahyu dan prilaku nabi bersumber dari Aisyah.  Aisyah tidak saja mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam menyerap ilmu tapi beliau juga dikenal sebagai guru yang handal yang mempunyai lidah yang fasih dan lancar.  Karena kecerdasannya dan daya ingatnya yang tajam, beliau juga dikenal sebagai periwayat hadist nabi.  Selain itu Aisyah juga dikenal sebagai wanita yang piawai berorasi.  Beliau akan bersuara lantang ketika dihadapannya terjadi penyelewengan yang tidak sesuai dengan alqur’an dan sunnah.

Mari, kita berlomba menjadi Aisyah-Aisyah masa kini.  Mengasah kecerdasan dengan membekali diri dengan ilmu-ilmu Islam, terus belajar dan mengkaji hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, makanan, pakaian, hukum perbuatan dan masalah-masalah yang terkait dengan sistem, seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi dan politik dalam islam.  Jika muslimah telah mumpuni dengan tsaqofah yang dimilikinya maka kemampuan analisanya pun akan semakin tajam, pada gilirannya akan lebih argumentatif dalam menyampaikan kebenaran islam.

Kapasitas intelektual yang baik bagi seorang muslimah, sangat menunjang perannya sebagai ibu.  Ibu yang cerdas sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya dalam menuntun perkembangan  mental dan spiritualnya. Apalagi di tengah kondisi masyarakat yang jauh dari nilai-nilai islam, maka seorang ibu harus bisa menempatkan dirinya menjadi figur ideal yang mampu menganalisa dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh anak-anaknya.  Tsaqofah islam yang dimiliki oleh muslimah/ibu akan menjadi landasan atau pondasi yang sangat kokoh bagi penyelesaian masalah sehingga anak-anaknya tumbuh menjadi pribadi yang matang, berkualitas, percaya diri dan tidak ragu dalam bertindak.

Dengan tsaqofah yang dimilikinya, seorang ibu diharapkan mampu menciptakan iklim di rumah dengan kebiasaan-kebiasaan yang selalu mengaitkan dengan hukum syara’.  Misalnya ketika anak-anak bertanya tentang pergaulan dengan lawan jenis, maka dengan kapasitas keilmuaannya seorang ibu bisa berhujjah dengan logis dan benar bahwa pacaran itu dilarang dalam agama, atau ketika memilih makanan, pilihlah makanan yang halal dan baik untuk kesehatan, atau jika anak-anak latah dengan perayaan valentines yang acap marak, ibu yang faham akan bisa mengarahkan anak-anaknya dan memberikan pengertian bahwasanya perayaan valentines itu adalah tasyabbuh, atau ketika anak-anak bingung dengan fenomena di negeri kita yang acapkali merayakan hari raya idul fitri berbeda, maka seorang ibu yang memiliki tsaqofah islam yang baik mampu memberikan ketenangan dan keyakinan dengan keputusan yang diambil.

Selain itu, muslimah juga harus tanggap dan cermat dengan informasi-informasi global, berita-berita dunia keislaman atau perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat.  Dengan demikian diharapkan mampu memberikan jawaban dengan analisa yang tajam dan mencerdaskan ketika anak-anak ataupun masyarakat umum melontarkan pertanyaan.

Kekayaan yang ketiga adalah kekayaan amaliyah. Sia-sialah ilmu tanpa amal dan rusaklah amal yang tidak dilandasi oleh ilmu. Ilmu dan amal merupakan satu kesatuan yang tidak bisa  dipisahkan. Setelah memiliki aqidah yang benar dan tsaqofah yang luas, maka tidak akan berarti apa-apa jika semua itu tidak ada aplikasinya.

Sungguh, Allah SWT telah menguji kita dengan melihat siapakah yang terbaik amalnya.  Sebagaimana firman-Nya : “Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa diantara kamu yang terbaik amalnya.” (Qs 67 :2). Ihsanul’ amal (amal yang terbaik) akan terwujud manakala memenuhi dua syarat :

Yang pertama adalah niat hanya karena Allah SWT. Sebagaimana hadist Rosulullah SAW : Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung pada niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. (H.R. Bukhari Muslim)

Indikator kedua sebuah amalan dikategorikan amal yang terbaik adalah jika dan hanya jika  cara yang ditempuh ketika melakukan suatu amalan  itu sesuai dengan sunnah Rosulullah. Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”.(Bukhari dan Muslim).  Atau  “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan kami maka ia tertolak (HR Muslim).

Muslimah yang faham tentu akan senantiasa berusaha untuk menjaga amal-amalnya agar menjadi amalan yang terbaik di sisi Allah SWT.  Kepribadian islam akan terbentuk dengan sendirinya ketika seorang muslimah mampu menjaga lisan, fikroh dan akhlaqnya, sehingga keberadaannya sebagai bagian dari interaksi sosial akan menjadi figur yang diteladani.

Sebagai isteri, keberadaannya tidak saja sebagai mitra untuk saling mengingatkan dalam kebenaran tetapi lebih dari itu, dengan amaliyah dan ketaatannya yang sungguh-sungguh akan menjadi penyejuk sekaligus motivasi yang luar biasa bagi suami untuk semakin meningkatkan kedekatannya kepada Allah SWT.

Dan bagi anak-anaknya.  Ibu yang selalu terjaga amal-amalnya akan menjadi contoh nyata yang paling dekat, yang akan ditiru dan diikuti karena mereka menyaksikan ibunya tidak hanya memiliki pola aqliyah (pemikiran) yang cemerlang tetapi juga menjunjung tinggi pola nafsiyah (prilaku) yang islami dalam setiap tindak tanduknya.

Hayo, sama-sama kita jaga kekayaan yang luar biasa ini.  Mulai dari yang paling kecil, mulai dari diri sendiri dan mulailah dari detik ini juga. Jangan puas dalam mencari ilmu, perbanyak silaturahmi dan pilihlah lingkungan yang baik, karena sesunguhnya tingkat keimanan itu berfluktuasi.  Mudah-mudahan dengan lingkungan yang selektif, menyambung silaturahmi dengan orang –orang sholeh, maka aqidah, tsaqofah dan amaliyah kita tetap terjaga dari virus-virus yang bisa merusaknya, dan kita bisa senantiasa istiqomah di jalan Allah hingga akhir zaman.  Wallahu’alam bishowab.
Share:

Waspadai Sihir Justin Bieber

Siapa tidak kenal Justin Bieber (JB), brand memabukkan.  Selebriti ABG kelahiran Ontario ini kondang sebagai sosok yang menyihir banyak wanita remaja di seantero dunia dengan suara emasnya.  Namanya pun menjadi langganan trendingtopic di Twitter.  Demam Bieber ini juga melanda Indonesia.  Pada 23 April mendatang, JB bakal manggung dalam konser di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor.

Tiketnya sudah diserbu sejak bulan Januari dan membuat antrian panjang cewek-cewek ABG cantik seperti ular di EX Plaza, Jakarta. Gaya rambutnya pun ditiru.  Harga tiket konser dijual dengan harga bervariasi: kelas festival Rp 1 juta, kelas tribun 1 Rp 750 ribu dan tribun 2 Rp 500 ribu.

Sihir JB juga terlihat di dalam kamar seorang remaja muslim berkerudung, lulusan SDIT, bahkan melanjutkan ke SMPIT.  Di dindingnya terpasang 2 buah poster besar dari foto full body JB.  Padahal tidak satupun kaligrafi menghiasai dinding kamarnya.  Semua informasi tentang idolanya ini tidak ada yang terlewatkan.  Bagaimana kita melihat fenomena yang memprihatinkan ini?

Latar Belakang JB

Kepopulerannya atas jasa besar situs video Youtube.  Ibunya adalah seorang anggota penyanyi dibagian pelayanan gereja. Ayahnya pemain gitar sekaligus penyanyi.  Neneknya seorang pianis andal.  Selain suaranya merdu, JB mampu bermain drum dan gitar. Drum pribadinya adalah hibah dari para jemaat gereja karena kagum akan bakat JB.

Dari sisi kemasan, JB cukup imut, ganteng, cute, cool, dan punya daya sihir tersendiri. Dia tidak pernah absen lama untuk melakukan kontak dengan para pelanggannya, ibarat merek yang senantiasa membangun customer engagement.  Kegiatan above the line-nya melalui media juga dilengkapi dengan below the line berupa  tur konser ke berbagai negara untuk menjumpai penggemarnya.

Senin, 26 April 2010, rencana konsernya di Sydney Harbour Australia batal karena penggemarnya ricuh.  Mereka saling dorong, sehingga sekitar 100 remaja tergencet.  Kejadian serupa telah terjadi pada November 2009 di New York, Amerika Serikat.  Satu gadis terluka dan dirawat di rumah sakit.

Hedonisme Remaja

Dunia remaja adalah dunia hura-hura. Hari-hari remaja dilewati diantara mall, sinema, televisi dan berbagai kegiatan hiburan.  Gaya hidup hedonis kian memanjakan otak remaja.

The exhibit of luxury (exhol) alias gaya hidup Casablanca yang serba mewah dan konsumtif didewakan para remaja.  Konsumtif mengarah pada pembelian sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan, yang penting prestise.  Jadilah maniak belanja karena alasan gengsi.  Remaja Islam terseret arus gaya hidup extravaganza ini, sehingga menjadi konsumtif dan tidak produktif.

Gaya hidup ini dipelopori oleh remaja barat yang punya standar khusus untuk bisa eksis, yaitu uang.  Mereka berlomba memamerkan kekayaan agar  diakui hebat dan super.  Mereka beli kebebasan dalam bentuk 3F (Fun—hiburan, Fashion—pakaian, and Food--makanan) yang harus mengikuti trend mutakhir dunia.

Gaya hidup konsumtif dan extravagant mendorong sifat individualistis.  Hilang kepedulian antara sesame remaja muslim karena sama-sama egois dan menghamburkan harta.

Musik; hiburan dan gaya hidup

Musik menjadi ideology baru dengan MTV pengusungnya.  Dunia music menjadi kiblat baru bagi sebagian besar remaja.  Berjibun remaja yang kering agamanya duduk bersimpuh memuja para artis.  Apapun belangnya tetap saja diteladaninya.

Wahana music mania  menjerat remaja.  Musik, lagu dan tarian menjadi agenda harian mereka.  Sihir music merajalela, menyulap dan merubah gaya hidupnya.  Berburu music menjadi sebuah keharusan mutlak sebagai sumber inspirasi.

ABG menjadi lahan bisnis yang sangat menjanjikan.  Pagelaran music menjadi ajang hura-hura dan kancah campur baur antara pria dan wanita.  ABG menikmati kebebasan sepuas-puasnya tanpa kekangan agama sedikitpun.  Musik menjadi gaya hidup yang biasanya erat dengan wanita, minuman keras, rokok dan akhirnya obat-obatan.

Musik mempengaruhi perilaku manusia.  Tiap musik punya ciri khas genre, seperti perbedaan perilaku dan dandanan anak punk, RnB, underground.  Musik sudah menjurus kepada pembentukan karakter dan penyebaran paham sesat.

Krisis Figur

Remaja sangat mudah terpengaruh.  Remaja Islam keliru mengenai apa, siapa dan bagaimana sosok idola.  Orangtua dan orang-orang disekelilingnya tidak mampu menjadi sosok ideal yang layak untuk diteladani.  Mereka tidak lagi mengenal para nabi, sahabat nabi, ulama dan para pejuang Islam, yang seharusnya jadi panutan.

Dunia saat ini didominasi oleh system kapitalisme yang menawarkan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) dan liberalism (kebebasan).  Serangan budaya barat berhasil menjebol pertahanan keluarga muslim.  Remaja Islam disetir oleh trend dunia.  Mereka kehilangan jati dirinya dan terjebak dalam budaya copycat.

Remaja yang rajin mengaji dan pergi ke mesjid dicurigai dan dicap sebagai teroris. Remaja yang fanatic terhadap artis idolanya, semua pihak tenang-tenang saja, bahkan ijin pementasannya pun dipermudah meskipun kerapkali terjadi kerusuhan.

Efek Negatif

Remaja Islam  menjadi miskin kreativitas, hilang rasa percaya diri, bermental inferior, tidak disiplin, malas, tidak ada cita-cita.  Mereka menjadi generasi yang bergantung pada negara-negara besar.  Mulai dari teknologi, sampai kepada SDM ahlinya.

Musik mania menjadi remaja yang lemah jiwa, tidak ada pendirian, suka meniru orang, tidak ada jati diri, suka berfoya-foya dan bermental budak.  Dia tidak tahu apa arti pengorbanan dan tanggungjawab terhadap martabat bangsa dan agama. Musik mania dekat dengan maksiat dan kemungkaran.  Mulai dari rokok, alcohol, narkoba, free sex, dll.  Mereka tidak kuat untuk menghindarinya.

Mereka menggantikan kedudukan para nabi/sahabat nabi dengan artis favorit sebagai panutan dan teladan.  Mereka tidak peduli terhadap agamanya (baik  aqidah, ibadah, akhlak, muamalah).  Mereka tidak memiliki tujuan hidup dan menjalani hidup dengan aturan bukan Islam. Mengalihkan perhatian remaja Islam dari masalah-masalah utama umat Islam.  Sabda Nabi: “Barang siapa yang bangun tidur tidak memikirkan umatku berarti bukan golonganku”.

Waktu mereka habis untuk hal mubah yang menjurus kepada haram, sehingga tidak sempat memperdalam ilmu-ilmu Islam.  Mereka asing dengan agamanya sendiri dan dapat menjadi musuh-musuh Islam.

Nasyid Islami

Hukum musik dalam Islam adalah mubah, walaupun ada sebagian ulama yang mengharamkannya.  Musik memiliki efek melenakan/memabukkan.  Musik bisa mempengaruhi perilaku negatif pendengarnya, seperti kesurupan, marah-marah, ngupil tanpa terkendali, anarkis bahkan sampai horny, Jadi tergantung dari pesan yang dibawanya!

Sebenarnya ada musik yang bermanfaat, yaitu musik Islami dengan lirik yang bermutu  dari segi sastra dan pesan yang dibawanya.  Sudah pasti dapat  meningkatkan keimanan dan memperluas wawasan ke-Islaman.  Sabda Nabi saw:

“Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata, “datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.”(HR Bukhori).

Golongan yang diazab adalah yang menghalalkan perzinaan, khamr, sutera (untuk pria) dan memainkan alat musik di luar aturan Islam (menyanyikan syair lagu porno, pemujaan setan, menggugat Tuhan, bertema cinta yang mengajak maksiat seperti: pacaran, berzina, melupakan ibadah).  Terjadi campur baur pria dan wanita (seperti nonton konser musik).

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika waktu dihabiskan untuk hal yang membuat lalai, menghamburkan hawa nafsu, berangan-angan batil, banyak tidur dan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.”

Khatimah

Para JB-lover muslim, kembalilah kepada Islam. Gunakanlah apa yang kamu miliki untuk kemuliaan Islam.  Islam adalah jalan hidup yang khas dan unik dalam kehidupan.  Remaja Islam harus mandiri, produktif dan tidak menjiplak ajaran umat lain yang bertentangan dengan Islam.
Share:

Trend Busana Muslim

Busana muslim kini memang tak bisa dianggap sepele. Terbukti, dengan pencatatan transaksi luar biasa dari sektor busana muslim di pasar dunia yang mencapai 96 miliar dollar AS atau sekitar Rp 820,799 triliun, tak salah jika Jakarta mencanangkan diri menjadi pusat mode busana muslim dunia.

Jakarta Fashion Week 2012 menampilkan busana muslim dalam rangkaian pekan mode terbesar di Indonesia, yang diselenggarakan pada 12-18 November 2011 di Pacific Place, Jakarta. Jakarta Fashion Week adalah upaya Femina Group untuk memajukan industri mode Indonesia sekaligus menjadikan Jakarta sebagai salah satu pusat mode di Asia.

Faktanya, jilbab sudah menjadi trend muslimah. Kalangan eksekutif dan professional, para politikus, bahkan para artis yang menjadi trend setter para remaja makin marak berbusana muslim. Di tengah perkembangan trend berbusana muslim yang menggembirakan,  kita prihatin dengan minimnya pemahaman tentang kriteria busana muslim yang syar’iy. Sehingga yang berkembang adalah kerudung gaul. Yang penting memakai kerudung. Mode busana bisa berkembang dengan kreasi tanpa batas, bahkan berkiblat ke pusat mode dunia di Paris.

Bagaimanakah busana muslim seharusnya?

Dalil Syar’iy Busana Muslim

Masalah pakaian termasuk dalam masalah yang tauqifiyah, yaitu harus sesuai dengan perintah syara’ tanpa ada illat (alasan ditetapkannya). Jadi mode busana muslim harus sesuai dengan hukum syara’ baik yang ada di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah.  Oleh karena itu, mode busana muslim harus memperhatikan batasan aurat, batasan mahram serta batasan tempat dimana perempuan itu berada (kehidupan khusus di dalam rumah atau kehidupan umum).

Dalam kehidupan umum, mode busana muslimah yang tercantum dalam Al Qur’an adalah perpaduan antara busana bagian atas yaitu kerudung (QS An Nuur: 31) dan busana bagian bawah yaitu jilbab (QS Al Ahzab: 59).

Busana muslimah harus menutupi seluruh aurat wanita. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits yang bersumber dari penuturan Qatadah, bahwa Nabi saw bersabda: “Jika seorang anak perempuan telah mencapai balligh (sudah haidh), tidak pantas terlihat dari dirinya selain wajah dan kedua telapak tangannya (sampai pergelangan tangannya)”.

Batasan Kerudung

Tidak boleh tipis. Imam Malik meriwayatkan hadits dari Al Qomah dari ibunya yang berkata: “Hafshah binti Abdurrohman pernah datang kepada ‘Aisyah dengan mengenakan kerudung yang tipis, maka ‘Aisyah menyobeknya lalu menggantinya dengan kerudung yang tebal”.

Bila tipis, maka harus diberi lapisan tebal dibawahnya. Diriwayatkan dari Dihya bin Khalifah lalu Al Kalbi ra yang berkata: Pernah Rasulullah saw diberi beberapa helai kain qibthi lalu beliau memberikan sehelai kepadaku. Beliau bersabda: “Sobeklah menjadi 2 lembar, lalu potong salah satu diantaranya menjadi baju. Sisanya berikan kepada isterimu untuk kerudungnya”. Sewaktu Dihya mundur beliau saw bersabda: “Suruhlah istrimu membuat rangkapan kain tebal di bawah kerudung itu agar tidak tampak warna kulitnya (kalau hanya kain qibthi yang tipis).

Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub. Juyuub bentuk jama’ dari jayb (kerah pakaian yang terlipat dan terbuka disekitar leher dan di atas dada pada pakaian). Panjangnya kira-kira 3 lubang kancing baju, sehingga pakaian bisa dimasuki kepala perempuan ketika mengenakan pakaian itu. Alloh berfirman:  “….Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya di atas juyuubnya…” (QS An Nuur: 31)

Kerudung harus menutupi kepala, rambut, 2 telinga, leher dan dada (juyuub).  Karena perempuan yang telah mencapai balligh maka tidak boleh memperlihatkan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (sampai pergelangan tangannya). Beliau saw kemudian melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya kearah pelipis (kepalanya) hingga yang tampak hanya bagian wajahnya”.

Batasan Jilbab

Jilbab adalah pakaian muslimah untuk keluar rumah. Alloh berfirman:“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”. (QS Al Ahzab: 59)

Jilbab untuk menutupi pakaian rumah. Hadits dari Ummu ‘Athiyah yang berkata: “Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idhul Fithri dan Idhul Adha, baik perempuan tua, yang sedang haid, maupun perawan.  Perempuan yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang shalat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata: “Ya Rasulullah saw, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab”.  Beliau bersabda: “Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya”. 

Ketika Ummu Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak punya jilbab, tentu perempuan itu bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah (mihnah), yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa jilbab adalah kain luar yang berfungsi untuk menutupi pakaian keseharian (di dalam rumah), yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai bawah (leher sampai kaki).

Berbentuk satu potong terusan (bukan 2 potong). Alloh SWT berfirman:  “…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka)” (QS Al Ahzab: 59).  Menurut Ali Manshur Nashif dalam kitab At Taaj Al Jaami’ Lil Ushulil fii Ahadits Ar Rasul, “jalaabibihinna” (dalam QS Al Ahzab: 59) adalah bentuk jamak dari jilbaab yang artinya pakaian perempuan yang dipakai di luar kerudung atau baju gamis yang berfungsi menutupi seluruh tubuh.  Menurut kamus Munawir dan Al Ma’louf, jilbab diartikan jubah.

Berukuran luas atau lebar. Al Jawhari dari kamus Ash Shahhab menyatakan: “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah).  Kamus Al Muhith menyatakan: “Jilbab itu laksana terowongan (sirdab) atau lorong (sinmar), yakni pakaian yang longgar bagi perempuan yang dapat menutupi pakaian keseharian (pakaian rumah)”.

Tidak boleh transparan atau harus menutupi warna kulit. Usamah telah memberikan kain qibthiyah (jenis kain yang tipis) untuk pakaian istrinya.  Rasulullah saw bersabda: “Suruhlah istrimu untuk mengenakan kain pelapis (puring) lagi dibagian dalamnya, karena sesungguhnya aku khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak (terlihat warna kulitnya)”.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Perempuan yang mengenakan pakaian yang transparan, yang menyimpang dari hak dan mendorong suaminya menyimpang dari kebenaran, tidak akan masuk surga, bahkan tidak dapat mencium baunya, sedang bau surga itu dapat ditemui dari jarak lima ratus tahun”.

Tidak boleh mencolok atau menarik perhatian. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berpakaian untuk berbangga-bangga (pamer), maka di hari akhir Alloh akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya  bersamanya”.

Tidak menyerupai pakaian orang kafir. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meniru atau menyerupai cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”. “Barangsiapa yang meniru cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di hari akhir bersama-sama mereka”.

Tidak menyerupai pakaian pria. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”.

Diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (irkha’). Alloh berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka” (QS Al Ahzab: 59). Ibnu Umar menuturkan: “Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.  Ummu Salamah bertanya: “Apa yang harus dilakukan perempuan terhadap ujung bawah pakaiannya?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah diulurkan sejengkal”. Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau sudah begitu kedua kakinya masih tampak?”. Rasulullah menjawab: “Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah”.  Riwayat Imam Turmudzi dan Imam Thabrani mengatakan: “Sesungguhnya Nabi saw pernah mengukur satu jengkal buat Siti Fathimah dimulai dari kedua mata kakinya, kemudian beliau bersabda: “Inilah ujung kain seorang perempuan”.
Share:

Jagalah Lisanmu!

Mu’az bin Jabal ra bertanya tentang perbuatan yang dapat memasukkan ke surga dan menjauhkan dari neraka.  Rasululloh saw bersabda: …beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya sedikitpun, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Pintu-pintu surga adajah puasa, sodaqoh dan shalat malam.  Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah Jihad. Sesuatu dapatmembuat kalian memiliki semua itu. Rasulullah memegang lidahnya lalu bersabda: Jagalah ini. Muadz bertanya: Ya Nabi, apakah kita akan dihukum atas apa yang kita ucapkan?  Beliau bersabda: …adakah yang menyebabkan seseorang terjungkal wajahnya di neraka selain buah dari lisan mereka (HR Tirmizi)

Sahabat bertanya tentang seorang wanita ahli sholat malam namun suka menganggu tetangga dengan lisannya. Rasulullah berkata,” Dia di neraka!” Kemudian sahabat bertanya tentang seseorang yang sedikit ibadahnya namun tidak suka menganggu tetangga dengan lisannya.  Rasulullah bersabda,”Dia di surga!”.

Hati-hati dengan Lisan

Lisan jauh lebih tajam dari pedang. Luka karena pedang dapat disembuhkan. Luka karena lisan akan terus terkenang.  Doa orang yang terzalimi cepat diijabah Allah.  “Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan farji” (HR Tirmidzi). 

“Orang yang paling banyak dosanya di hari kiamat adalah orang yang paling banyak terlibat dalam pembicaraan batil” (HR Ibnu Abiddunya.)

“Seorang hamba jika berbicara dengan satu kalimat yg tidak benar maka tergelincir ke neraka yg lebih jauh antara timur dan barat.”.  “Sesungguhnya ada orang yang bicara dengan ucapan yang Allah murkai, ia tidak menduga akibatnya, lalu Allah catat itu dalam murka Allah hingga hari kiamat”(HR Ibnu Majah)

"Tidak istiqomah iman seseorang sebelum istiqomah hatinya, dan tidak akan istiqomah hatinya sebelum istiqomah lisannya"(HR Ahmad).

Kejahatan Lisan

Lisan menimbulkan 2 bencana besar.  Pertama: diam terhadap kebenaran (setan bisu).“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka rubahlaha dengan lisannya…”.   Kedua: bicara  yang bathil (setan bicara).  Kejahatan lisan bermacam-macam bentuknya.

Ghibah.  "Engkau membicarakan saudaramu tentang hal yang dia benci.  Jika benar ada padanya maka engkau telah ghibah…" (HR. Muslim).  Ghibah termasuk dosa besar yang tak diampuni Allah sebelum dimaafkan oleh orang ybs.  Ketika mi'raj, Rasul melihat kaum yang berkuku tembaga mencakar wajah dan dada mereka. Jibril mengatakan: “Mereka telah memakan daging orang dan mencela kehormatan orang”. 

Di masa Rasulullah saw ada 2 wanita yang hampir pingsan karena puasa Ramadhan.  Ketika ditanyakan tentang kebolehan membatalkan puasa,  beliau malah memberi mangkok dan memerintahkan untuk memuntahkan apa yang telah mereka makan ke dalam mangkok.  Mereka memuntahkan darah segar dan daging lunak hingga mangkok penuh. Mereka membatalkan puasa dengan melakukan larangan Alloh, yaitu bergunjing”.

Fitnah (membicarakan aib orang tetapi tidak ada faktanya), dosanya lebih keji daripada membunuh (QS Al-Baqoroh:217).

Naminah/adu domba (menyebarkan ucapan satu kaum kepada kaum yang lain untuk merusak keduanya).  "Tidak akan masuk surga orang yang mengadu domba” (HR Bukhari)

Mengutuk/melaknat.  “Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya” (HR Bukhari). Ucapan laknat bisa kembali kepada orang yang mengucapkannya”.

Mencela/mencaci Maki.  “Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah menemui (balasan dari) perbuatan mereka.” (HR Bukhari).”  ” Para sahabat bertanya : “Bagaimana seseorang mencaci maki orang tua sendiri? Jawab Nabi: “Dia mencaci maki orang tua orang lain, lalu orang itu berbalik mencaci maki orang tuanya”(HR Ahmad).    “Jika ada orang yang mencela kekuranganmu, jangan kau balas dengan mencela kekurangannya. Maka dosanya ada padanya dan pahalanya ada padamu.  Janganlah kamu mencaci maki siapapun” (HR Ahmad.)

“Tidak tersesat suatu kaum setelah mendapat hidayah kecuali mereka berdebat” (HR Tirmidzi).  Imam Malik berkata : “Perdebatan akan mengeraskan hati dan mewariskan kekesalan”.

“Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka bermusuhan dan bertengkar”(HR Al Bukhari)

“Orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di hari kiamat adalah yang buruk akhlaknya, yaitu banyak bicara, menekan-nekan suara, dan menfasih-fasihkan kata”(HR Ahmad)

“Orang mukmin bukanlah orang yang suka menghujat, mengutuk, berkata keji dan jorok” (HR Tirmidzi)

“Barang siapa yang mencela dosa saudaranya yang telah bertaubat, maka ia tidak akan mati sebelum melakukannya” (HR Tirmidzi).  “Jangan mencela makanan yang sudah tersaji” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

"Orang-orang yang memperolok-olok manusia akan dibukakan pintu surga. Lalu dikatakan kepadanya, "Mari, marilah!"  Orang itu datang dengan kesusahan dan kegundahannya. Ketika sampai, pintu surga itu terkunci buat dia. Terus menerus demikian, sehingga pintu itu dibukakan bagi orang tersebut, lalu dikatakan kepadanya. "Mari, Marilah!", Maka ia tidak datang lagi ke pintu itu"(HR. Ibnu Abi Dunya)

Menceritakan rahasia suami-isteri.  “Orang yang paling buruk tempatnya di hari kiamat, adalah laki-laki yang telah menggauli istrinya, kemudian ia ceritakan rahasianya”(HR. Muslim)

“Dusta akan mendorong untuk curang. Kecurangan akan mendorong ke neraka. Orang yang berdusta akan terus berdusta hingga dicatat Allah sebagai pendusta” (Muttafaq alaih.).  "Tiga ciri orang munafik, apabila bicara berdusta, apabila berjanji mengingkari dan apabila dipercaya berkhianat” (HR Bukhari dan Muslim).  “Sesungguhnya orang munafik itu tempatnya di kerak neraka”. 

Kesaksian palsu.  “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS al Isra:36).  Qotadah berkata, “Jangan mengatakan ‘Aku melihat demikian’ padahal tidak melihatnya, ‘Aku mendengar demikian’ padahal tidak mendengarnya, ‘Aku tahu demikian’ padahal tidak mengetahuinya”.

Gurauan bohong.  “Ada orang yang mengucapkan kata-kata agar teman-temannya tertawa namun kata-kata itu menjerumuskannya (ke neraka)…”(HR Ahmad). “Celaka orang berbicara dusta untuk ditertawakan orang…” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi). 

“Jauhilah olehmu perbuatan hasud, karena menghilangkan kebaikan seperti api memakan kayu bakar”.

Tips Menjaga Lisan.

Muslim yang paling baik adalah, “Seseorang yang membuat muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Muslim).  Mereka menjaga lisannya dari segala ucapan yang bisa menyakiti hati orang.

Tidak menghina. "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah segolongan kalian menghina golongan yang lain, boleh jadi (mereka yang dihina) lebih baik (dari yang menghina)" (QS. Al Hujurat 49:11).

Tidak su’udzon.  Selalu husnudzan (berbaik sangka). “…jauhilah kebanyakan prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS Al Hujurat: )

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia mengucapkan kata-kata yang baik atau diam” (HR Bukhari Muslim).   Bila bicara dan diam sama maslahatnya, maka sunnahnya adalah diam. Pembicaraan yang mubah bisa masuk dalam pembicaraan yang haram/dibenci”.

“Setiap ucapan Bani Adam membahayakan dirinya, kecuali amar ma’ruf nahi munkar dan Dzikrullah” (HR Trimidzi)

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata, “ Sesungguhnya aku termasuk muslim.” (QS. Al Fushilat : 33)

Dengarkan pembicaraan yang haq.  Jika mendengar kebatilan, kita harus menolong orang yang zalim dan dizalimi dengan mengalihkan pembicaraan, menghentikan, atau meninggalkannya.

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat ma'ruf, atau perdamaian di antara manusia” (QS.4:114)

Imam Asy-Syafi'I berkata, "Berpikirlah dahulu sebelum bicara. Jika maslahat bicaralah.  Jika mudharat/ragu-ragu, diamlah. Manusia diberi dua telinga dan satu mulut supaya lebih banyak mendengar daripada bicara.

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali diam namun berpikir atau berbicara dengan ilmu.” Sufyan Ats-Tsauri

Ibnu As-Sammak berkata, "Binatang buasmu ada di lisanmu, karena bisa menfitnah siapa saja yang lewat di depanmu, kecuali tiga hal yang menghalangimu; menyebut perkara yang ada padamu, menyebut  perkara dimana kesalahanmu lebih darinya, menyebut urusan dimana Allah telah memaafkanmu. 

"…berkatalah dengan perkataan yang benar". (QS Al Baqarah:263)

Berkata sesuai tempatnya. Tiap perkataan ada tempat terbaiknya dan tiap tempat ada perkataan terbaiknya.

Tidak kasar dalam berbicara.  Hati-hatilah, kadang kelihatannya seperti memberi nasehat tetapi ternyata mencaci maki (mengutuk/mencela) anak/suami/istri/murid/bawahan.. Ketika ada orang kafir terbunuh dalam perang Badar, Nabi bersabda : "Janganlah kamu memaki mereka, karena dapat menyakiti orang-orang yang hidup" (HR An Nasai)

Berkata yang bermanfaat. "Diantara tanda kebaikan akhlak muslim adalah meninggalkan apa yang tidak perlu"(HR Tirmidzi). "Demi Allah Aku tidak suka menceritakan tentang seseorang". (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 

Share:

Wanita Dilarang Bersanggul

Ada larangan dari Nabi Muhammad saw bagi para wanita untuk menyambung rambutnya (bersanggul). Dari Asma ra berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad saw untuk bertanya, “Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang akan kawin. Ia ditimpa penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?” Rasulullah saw menjawab, “Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung (minta disanggul).” (Muttafaq alaihi) 

Aisyah ra berkata, “Ada seorang budak perempuan dari Anshar telah menikah, tetapi ia dalam keadaan sakit, yang menyebabkan rambutnya rontok, lalu para keluarganya ingin menyambungnya. Namun, sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Rasulullah saw. Setelah mendengar pertanyaan itu, beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan. (Muttafaq alaihi)

Al-Washilah (menyambung rambut) adalah orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain (palsu).

Al-Mustaushilah (yang minta disambungkan) adalah wanita yang meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya.

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits-hadits di atas itu jelas mengharamkan sanggul, dan secara mutlak orang yang menyanggul dan yang minta disanggul akan dilaknat.” (Syarhu shahih Muslim lin-Nawawi, 4/834) 

Menurut kami, pekerjaan sanggul menyanggul merupakan dosa besar (al-Kabair), karena ada yang menunjukkan atas terlaknatnya orang yang mengerjakannya. Namun, sungguh sangat menyedihkan, bahwa perbuatan yang jelas-jelas dilarang ini justru banyak dilakukan oleh para muslimah dengan berdalih untuk memperias kecantikan. Padahal bersolek dan merias kecantikan itu jika untuk selain suami, maka hukumnya haram, karena ada larangan bagi wanita untuk tidak memperlihatkan atau mempertontonkan kecantikannya di depan para lelaki. Maka wanita tidak boleh bersolek dan merias diri kecuali untuk menyenangkan suami, namun kemudian melakukan hal-hal yang diharamkan dan dilarang oleh Allah SWT.

Ada seorang wanita bertanya tentang masalah ini, apakah masalah bersanggul hanya dikhususkan pada rambut saja, atau juga menyangkut benang sutra, anyaman rambut, atau yang bukan tergolong rambut?

Jawaban atas pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

Larangan yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut memang lebih dikhususkan pada rambut saja. Maka diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, anyaman rambut, dan benang wol berwarna yang bukan mirip dengan rambut, dengan syarat tidak boleh diperlihatkan di depan laki-laki asing (bukan mahramnya).

Al-Qadhi ’Iyadh rahimahullah juga mengomentari masalah ini dengan ucapannya, “Adapun mengikat dengan benang antara sutra berwarna atau yang sejenisnya yang tidak menyerupai rambut bukan termasuk yang dilarang, karena ia tidak disebut dengan menyambung dan itu juga bukan yang dimaksud dengan bersanggul.”

Dinukil juga dari Al-Laits bin Sa’ad ungkapan berikut, “Larangan itu lebih dikhususkan pada rambut saja, maka tidak apa-apa menyambungnya dengan wol atau yang sejenisnya.” (Syarah shahih Muslim, 4/836)

Abu Ubaid al-Qasim bib Salam rahimahullah berkata, “Para fuqaha (ahli fiqh) telah memberikan keringanan pada anyaman rambut dan setiap sesuatu yang disambungkan pada rambut asalkan bukan berupa rambut.” (Ahkamun Nisa’ li Ibnil-Jauziy, hal.88)

(Sumber: Amr Abdul Mun'im, 30 Larangan Agama Bagi Wanita)

Share:

Hukum Melihat Wanita

Seorang laki-laki jika berkeinginan menikahi seorang wanita, ia diperbolehkan untuk melihat wanita tersebut, tentu dengan syarat harus tanpa berkhalwat dengannya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Jabir yang telah menuturkan riwayat sebagai berikut:

“Rasulullah saw pernah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ingin melamar seorang wanita, sementara ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.” Jabir kemudian berkata, “Aku lantas melamar seorang wanita yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat hingga aku memandang apa yang mendorongku untuk menikahinya. Kemudian, aku pun menikahinya.”

Seorang pria boleh melihat wanita yang hendak dinikahinya, baik dengan seizinnya ataupun tidak, karena Nabi saw sendiri telah memerintahkan kepada kita secara mutlak untuk melihat wanita yang hendak dinikahi. Di dalam hadist yang dituturkan Jabir diatas terdapat lafal yang maknanya, “yang sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku lihat.”

Namun demikian, ia tidak boleh berkhalwat dengan wanita itu, karena Rasulullah saw juga telah bersabda:“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berkhalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena yang jetiga diantara keduanya adalah setan.”

Hadits tentang larangan berkhalwat di atas bersifat umum, tidak ada pengecualian, termasuk bagi pelamar. Ia hanya boleh melihat saja. Ia boleh meihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang hendak dilamarnya ataupun selain kedua bagian anggota tubuhnya. Alasannya sekadar kebolehan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita, hal ini memang bersifat umum, yakni berlaku baik bagi pelamar ataupun bukan. Artinya, jika seorang pelamar hanya boleh melihat kedua bagian anggota tubuh wanita itu saja, maka pengecualian bagi dirinya tidak ada lagi artinya. Dengan demikian, seorang pelamar pada dasarnya boleh melihat bagian-bagian anggota tubuh wanita yang hendak dilamarnya, di samping wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, Rasulullah saw. sendiri bersabda:“ Hendaklah ia melihatnya “

Bentuk kalimat di atas bermakna umum. Artinya, hal itu mencakup kebolehan melihat wanita, kedua telapak tangan, ataupun bagian tubuh wanita lainnya yang lazim untuk diketahui, semata-mata untuk tujuan menikah. Dengan melihatnya, seorang pria yang berhasrat untuk menikah akan terdorong untuk segera melamarnya.

Selain alasan di atas, Allah Swt. telah memerintahkan kaum Mukmin untuk menunduk pandangan mereka. Menundukkan pandangan berarti menafikan adanya unsur kesengajaan dalam melihat lawan jenis, baik dari pihak pria kepada wanita ataupun sebaliknya. Akan tetapi kemudian, ada Hadis Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Jabir, yag justru membolehkan seorang pelamar melihat wanita secara sengaja. Artinya, hadis ini merupakan pengecualian terhadap perintah untuk menundukkan pandangan mereka terhadap lawan jenisnya, kecuali bagi orang yang hendak melamar seorang wanita; mereka boleh untuk tidak menundukkan pandangannya terhadap wanita yang hendak dilamarnya.

Sementara itu, suami-istri, masing-masing boleh melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Kebolehan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim. Hadis tersebut persebut dituturkan oleh bapaknya yag bersumber dari kakeknya. Dalam hadis terssebut, kekeknya menyatakan demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah saw., manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?’ Rasulullah saw. Lalu bersabda kepadaku, ‘Jagalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.”

Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahramnya, baik Muslimah ataupun bukan, lebih dari sekedar wajah dan kedua telapak tangannya. Ia boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang menjadi tempat melekat perhiasannya, tanpa dibatasi bagian-bagian tubuh tertentu. Kebolehan ini, secara mutlak, ditetapkan oleh nash. Allah Swt berfirman:“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka pun menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka, ayah mereka, mertua laki-laki mereka, anak-anak kandung mereka, anak-anak tiri mereka, saudara laki-laki mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara laki-laki mereka), saudara perempuan mereka, keponakan-keponakan mereka (dari saudara perempuan mereka), wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan laki-laki yang tidak lagi memiliki hasrat seksual atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur [24]:31).

Orang-orang yang disebutkan di atas boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita mulai dari rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dan bagian-bagian tubuh lain yang biasa menjadi tempat melekatkan perhiasan mereka. Sebab, dalam ayat di atas, Allah SWT menggunakan kata “wala yubdina zinatahunna,” yakni tempat-tempat melekatkan perhiasan mereka. Artinya wanita tidak boleh menampakkannya kecuali terhadap orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat tsb. Mereka inilah y ang boleh melihat apa yang tampak pada wanita ketika mereka memakai pakaian sehari-hari, yaitu ketika mereka membuka baju luarnya. Imam Asy Syafi’I, dalam musnad-nya, menuturkan sebuah hadist yang diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah sbb:
“Zainab pernah dissusui oleh Asma, istri Zubayr. Ia berkata, “Karena itu , Aku menganggapnya (Zubayr) sebagai bapak . Ia pernah masuk, sementara aku sedang menyisir rambutku. Ia bahkan kemudian memegang sebagian ikatan rambutku. Ia lastas berkata ‘ menghadaplah kepadaku. “

Diriwayatkan pula bahwa Abu Sufyan pernah masuk rumah anaknya yaitu Ummu Habibah, salah seorang istri Rasullullah SAW. Ketika itu, Abu Sufyan merasa perlu untuk datang ke Madinah dalam rangka memperbaharui perjanjian Hudaibiah. Serta merta, Ummu Habibah menggulung tikar Rasullullah SAW agar tidak diduduki oleh Abu Sufyan. Saat itu, Ummu Habibah tidak berhijab. Ummu Habibah menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau ternyata membolehkannya tanpa memerintah istrinya untuk memakai hijab. Sebab, meskipun Abu Sufyan seorang musyrik, tetapi ia adalah mahramnya.

Sementara itu, selain mahram, pelamar, dan suami, seseorang boleh melihat jika memang ada keperluan untuk itu; baik pria melihat wanita atau sebaliknya. Ia boleh melihat bagian tubuh sebatas yang diperlukan saja serta tidak boleh melihat bagian-bagian tubuh yang lainnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat bagian tubuh wanita dan secara syar’i memang dibolehkan adalah dokter, paramedis, pemeriksa,atau yang lainnya; terpaksa harus melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat maupun bukan. Ada riwayat sebagai berikut :

Nabi SAW, ketika mengangkat Sa’ad sebagai hakim untuk kalangan Bani Quraidzah, telah memerintahkan untuk menyingkap penutup tubuh mereka.

Ustman ibn Affan menuturkan bahwa suatu kali pernah dihadapkan kepada beliau seorang anak yang baru saja mencuri. Beliau lalu berkata, “periksalah sarung yang melekat pada tubuhnya”. Orang-orang mendapati pada anak itu belum tumbuh rambut. Oleh karena itu, beliau tidak memotong tangannya.

Apa yang dilakukan oleh Utsman ini dilihat dan didengar oleh para sahabat dan tidak seorangpun diantara mereka mengingkarinya.

Berbeda halnya dengan orang yang tidak memiliki keperluan apapun, sementara ia bukan termasuk mahram tetapi tidak memiliki keinginan terhadap wanita. Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita , tetapi tetap diharamkan untuk melihat lebih dari itu.

Aisyah r.a. telah menuturkan riwayat bahwa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, sehingga Rasulullah SAW pun berpaling serya bersabda:"Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh, tidak pantas ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini- sambil menunjuk wajah dan telapak tangannya."

Di dalam Al Quran, Allah SWT sendiri telah mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan ketika Dia melarang kaum wanita untuk menampakkan perhiasan yang merupakan anggota tubuh mereka. Allah SWT berfirman :“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (An Nuur [24]:31).

Ibnu Abbas menafsirkan yang biasa tampak pada dirinya sebagai wajah dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, larangan terhadap kaum wanita untuk menampakkan perhiasannya adalh larangan untuk menampakkan auratnya. Larangan untuk menampakkan aurat wanita, secara pasti, menunjukkan pada larangan untuk melihat bagian tubuh wanita yang terlarang untuk ditampakkan. Adanya pengecualian atas apa yang biasa tampak pada diri wanita – dari keseluruhna bagian tubuhnya yang dilarang untuk ditampakkan-juga menunjukkan pada pengecualian atas larangan untuk melihatnya. Artinya, seseorang boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang dikecualikan tadi.

Dengan demikian, seorang pria asing boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya dengan pandangan yang memungkinkan bagi dirinya untuk mengetahui si wanita tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Kebolehan ini bisa dalam rangka agar bisa ia menjadi saksi atas wanita tersebut jika diperlukan adanya kesaksian; bisa dalam rangka agar ia dapat menemuinya tatkala melakukan aktivitas jual-beli atau ijarah (sewa menyewa); bisa pula dalam rangka agar ia dapat meyakini wanita tersebut manakala ia melakukan transaksi utang piutang, yakni memberi uang atau menunaikan pembayaran utangnya, atau ada wanita lain yang menyerupainya; dsb. Sebaliknya seorang wanita pun boleh melihat pria kecuali auratnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah tatkala ia berkata:

“Rasulullah saw menutupiku dengan kainnya, sedangkan waktu itu aku sedang melihat orang-orang Habsyah bermain pedang di Masjid.”

Sementara itu, pada saat Rasulullah saw selesai berkhutbah di Hari Raya, dinyatakan demikian:“Beliau kemudian mendatangi kaum wanita. Beliau lantas mengingatkan mereka, sementara ketika itu beliau disertai Bilal, dan memerintahkan mereka untuk sedekah”.

Hadis diatas menjelaskan bahwa Rasulullah saw membolehkan kaum wanita untuk melihat pria. Dalam kaitannya dengan aktivitas memandang selain aurat, sesungguhnya pandangan ‘Aisyah ra terhadap orang-orang Habsyah ketika bermain pedang menunjukkan bahwa, ‘Aisyah melihat seluruh apa yang tampak pada mereka, kecuali aurat mereka. Pandangan tersebut bersifat mutlak dan tidak terdapat adanya taqyid (pembatasan). Apalagi, Amr ibn Syu’aib telah menuturkan riwayat dari bapaknya yang bersumber dari kakeknya. Kakeknya menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda sebagai berikut:

“Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya, karena bagian tersebut termasuk aurat.”

Hadis di atas menunjukkan adanya kebolehan melihat bagian tubuh pria selain kedua bagian tersebut. Kebolehan memandang ini bersifat mutlak, baik pria ataupun wanita.

Memang, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘Ummu Salamah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah duduk disamping Nabi saw dan Hafshah, lalu datanglah Ibn Ummi Maktum meminta ijin. Kemudian Nabi saw memerintahkan kami untuk mengenakan hijab. Aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, dia itu buta, tidak dapat melihat, “Beliau bersabda, “Apakah kalian berdua juga buta dan tidak melihatnya?”

Hadis di atas dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan yang lainnya yang bersumber dari riwayat Nabhan. Tentang Nabhan, Imam an-Nasa’I berkata, “Kami tidak mengetahui para perawi yang menuturkan riwayat dari Nabhan, kecuali Az Zuhri.”

Sedangkan Imam Ibn Abd al-Barr berkata, “Nabhan itu majhul (tidak kenal). Ia tidak diketahui, kecuali dari riwayat Az Zuhri mengenai hadis ini.”

Hadis yang diriwayatkan dari perawi yang majhul adalah dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah. Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Jarir ibn ‘Abdillah. Ia bertutur demikian:“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tiba-tiba. Beliau kemudian menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.”

Selain itu, ada pula hadis yang diriwayatkan dari ‘Ali ra. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda kepadanya:“Janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.”

Kedua hadis diatas berkenaan dengan pandangan pria terhadap wanita, bukan pandangan wanita terhadap pria. Maksud hadis pertama adalah pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan karena keduanya boleh untuk dilihat. Sedangkan maksud hadis kedua adalah larangan untuk memandang secara berulang-ulang karena dapat mengakibatkan munculnya syahwat, tetapi bukan ketidakbolehan sama sekali untuk memandang.

Allah SWT berfirman :

“Katakanlah kepada kaum pria mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An Nuur [24]:30).

Ayat di atas mengandung makna perintah untuk menundukkan pandangan terhadap apa yang diharamkan dan membatasi hal-hal yang dihalalkan untuk dipandang. Artinya, ayat di atas tidak mengandung perintah untuk menundukkan pandangan sama sekali. Alasannya, Allah SWT telah menjelaskan bahwa para mahram boleh melihat rambut, dada, payudara, anggota tubuh, betis dan kaki wanita; sedangkan yang bukan mahram hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Sebab, ghadh al-bashar (menundukkan pandangan) bermakna khafadh al-bashar (merendahkan pandangan). Dalam kamus terdapat kalimat:“Dia benar-benar menundukkan pandangannya, yakni merendahkannya.”

Dari paparan diatas, jelaslah bahwa, pria ataupun wanita, masing-masing boleh memandang satu sama lain, kecuali auratnya, tanpa disertai maksud untuk mendapatkan kenikmatan syahwat. Aurat pria adalah bagian tubuh mulai dari pusat hingga lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Punggung wanita adalah aurat, demikian pula rambutnya, meskipun hanya selembar. Bagi orang yang bukan mahram, rambut wanita, dilihat dari sisi manapun, adalah aurat. Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan, aurat yang wajib ditutup.

Allah SWT berfirman:“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (QS. An Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud dengan yang biasa tampak pada dirinya adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak pada kaum muslimah di hadapan Nabi saw, dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam ibadah-ibadah tertentu seperi haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat pada masa Rasulullah saw, yaitu pada masa ayat Al Qur’an masih turun. Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Rasulullah saw bersabda :

“Wanita adalah aurat.”

Rasulullah saw juga bersabda:

“Jika seorang wanita telah baligh, ia tidak oleh menampakkan tubuhnya kecuali wajahnya dan ini (Rasulullah saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain)."

Demikianlah penjelasan mengenai hukum melihat wanita. Wallahu A'lam

Share: