Tampilkan postingan dengan label Akidah & Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akidah & Fiqih. Tampilkan semua postingan

Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid

Ada seribu cara halal untuk memuaskan suami ketika sedang haid. Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.
Pertanyaan:
Bismillah… ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?
syukron
Dari: Ana

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…
Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).
Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:
Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyahradhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).

Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.
Allahu a’lam
Share:

Hukum Phonesex

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara dan berimajinasi kami sedang berhubungan sampai mencapai orgasme? Terima kasih atas jawabannya
wassalamualaikum wr.wb.
Dari: Haruka
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: phonesex. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.
Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.
Jawaban beliau:
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, phonesex hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.
Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).
Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)
Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Onani hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu, hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di artikel, Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid
Oleh karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada yang haram.
Allahu a’lam
Share:

Mengenal Bulan Shafar


Kata: shafar [arab: صفر] dalam bahasa arab artinya nol. Orang arab menyebut angka nol dengan shifrun. Mereka menyebut rumah yang kosong (karena ditinggal pergi penghuninya) dengan sebutan: ash-fa-rat Ad-Dar [arab: اصفرت الدار], artinya rumah yang kosong. Karena pada bulan inilah masyarakat jahiliyah melai mengadakan perjalanan jauh dalam rangka perang, setelah sebelumnya dilarang perang di bulan Muharram.
Masyarakat Jahiliyah dan Bulan Shafar

Ada dua sikap menyimpang yang dilakukan masyarakat jahiliyah terhadap bulan shafar,
Pertama, masyarakat jahiliyah sering menjadikan bulan shafar sebagai pengganti kesucian bulan Muharram.

Apabila mereka terdesak melakukan perang di bulan Muharram, mereka mengganti kesucian bulan Muharram karena berperang tersebut dengan bulan Shafar. Kebiasaan ini disebut an-Nasi’ (menunda). (al-Qamus al-Fiqh, hal. 351).

Allah mencela keras sikap mereka ini, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an, Allah berfirman :

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” (QS. At-Taubah: 37)

Kedua, masyarakat jahiliyah berkeyakinan bahwa bulan shafar merupakan bulan sial. Mereka tidak berani mengadakan acara penting di bulan ini. Ketika islam datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ

“Tidak ada penyakit menular, tidak ada thiyaroh, tidak ada shafar, dan tidak ada hammah.” (HR. Bukhari 5707 dan Muslim 2220)

Keterangan:

Salah satu diantara makna ‘tidak ada shafar’ adalah tidak ada keyakinan sial karena bulan shafar.

Ibnu Rajab mengutip menjelaskan,

أن أهل الجاهلية كانوا يستيشمون بصفر ويقولون: إنه شهر مشئوم فأبطل النبي صلى الله عليه وسلم ذلك

”Bahwa masyarakat jahiliyah berkeyakinan sial terhadap bulan shafar. Mereka mengatakan, shafar adalah bulan sial. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 74).

Akan tetapi sangat disayangkan, ternyata keyakinan semacam ini masih dilestarikan oleh kaum muslimin. Ketika Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapuskannya sejak 15 abad silam, masih ada pengikut beliau yang melestarikannya.

Semoga Allah melindungi kita dari keyakinan yang menyimpang dari ajaran-Nya.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

Share:

Waktu yang Tepat Berhubungan Intim yang Sesuai Sunah

Pertama, ada keadaan dimana seorang suami dianjurkan untuk mendatangi istrinya. Keadaan itu adalah ketika suami tidak sengaja melihat wanita dan dia terpikat dengannya. Anjuran ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

 
Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu. (HR. Turmudzi 1158, Ibnu Hibban 5572, ad-Darimi dalam Sunannya 2261, dan yang lainnya. Sanad hadis ini dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain di shahih Muslim, dari sahabat Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
”Jika ada lelaki yang terpikat dengan seorang wanita, hingga membuat dia jatuh cinta, hendaknya dia segera mendatangi istrinya dan melakukan hubungan dengannya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya.” (HR. Muslim 1403).

An-Nawawi mengatakan,
ومعنى الحديث أنه يستحب لمن رأى امرأة فتحركت شهوته أن يأتي امرأته أو جاريته إن كانت له فليواقعها ليدفع شهوته وتسكن نفسه ويجمع قلبه على ما هو بصدده

Makna hadis, bahwa dianjurkan bagi lelaki yang melihat wanita, kemudian syahwatnya naik, agar dia segera mendatangi istrinya atau budaknya, jika dia punya budak, hingga dia melakukan hubungan badan dengannya. Agar bisa menahan syahwatnya dan jiwanya menjadi tenang, sehingga hatinya bisa kembali konsentrasi dengan tugasnya. (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 9/178)

Kedua, mengenai waktu khusus yang berisi anjuran untuk melakukan hubungan badan, kami tidak menjumpai adanya dalil yang menjelaskan hal ini. Namun terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bagaimana kebiasaan orang soleh masa silam dalam memilih waktu untuk melakukan hubungan badan.

Berikut diantaranya,

1. Tiga waktu aurat

Yang dimaksud tiga waktu aurat adalah sebelum subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. (QS. An-Nur: 58).

Diriwayatkan dari Muqatil bin Hayan, beliau menceritakan sebab turunnya ayat ini,
Ada pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها وهما في ثوب واحد
”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas. (Tafsir Ibn Katsir, 6/83).

Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu Allah sebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di tiga waktu itu.

Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari as-Sudi,
كان أناس من الصحابة، رضي الله عنهم، يحبون أن يُوَاقعوا نساءهم في هذه الساعات ليغتسلوا ثم يخرجوا إلى الصلاة، فأمرهم الله أن يأمروا المملوكين والغلمان ألا يدخلوا عليهم في تلك الساعات إلا بإذن

”Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan hubungan badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan berangkat shalat. Kemudian Allah perintahkan agar mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di tiga waktu tersebut, tanpa izin. (Tafsir Ibn Katsir, 6/83).

2. Setelah Tahajud

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam, untuk bisa bangun di pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud. Aisyah menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya setelah tahajud. Dari al-Aswad bin Yazid, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha tentang kebiasaan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar adzan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar menuju shalat jamaah. (HR. an-Nasai 1680 dan dishahihkan al-Albani)

Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah tahajud, dengan pertimbangan,
  • Mendahulukan hak Allah, dengan beribadah kepadanya dalam kondisi masih kuat.
  • Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung mandi untuk shalat subuh.
  • Di awal malam umumnya pikiran penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran dalam keadaan kosong.
Ketika menjelaskan hadis ini, Mula Ali Qori mengutip keterangn Ibnu Hajar yang menjelaskan,
تأخير الوطء إلى آخر الليل أولى؛ لأن أول الليل قد يكون ممتلئا ، والجماع على الامتلاء مضر بالإجماع على أنه قد لا يتيسر له الغسل فينام على جنابة وهو مكروه

Mengakhirkan hubungan badan hingga akhir malam itu lebih baik. Karena di awal malam terkadang pikiran orang itu penuh. Dan melakukan jima di saat pikiran penuh, bisa jadi membahayakan dengan sepakat para ahli, karena bisa jadi dia tidak bisa mandi, sehingga dia tidur dalam kondisi junub, dan itu hukumnya makruh. (Mirqah al-Mashabih, 4/345).

Semua keterangan di atas hanya menyebutkan kebiasaan mereka. Dan semata tradisi yang terkait adat atau kebutuhan fisik seseorang, tidak bisa dijadikan acuan bahwa itu sunah atau dianjurkan. Karena itu, pertimbangan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar hanya pertimbangan terkait dampak baik ketika hubungan badan diakhirkan hingga mendekati sahur. Dengan demikian, kesimpulan yang bisa kita berikan, bahwa dalam masalah ini tidak ada acuan baku, sehingga dikembalikan kepada kebutuhan dan kebiasaan masyarakat.

Allahu a’lam

Share: